DKP Malut Tertibkan Rumpon, Kadry: Kami Ingin Selamatkan Ribuan Nyawa
SOFIFI,Legalpost.id — Kehadiran petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara dalam penertiban rumpon bukan semata-mata persoalan ekonomi maupun pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala DKP Maluku Utara, Kadry Laetje, menegaskan langkah tersebut terutama dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat yang menggunakan jalur pelayaran.
Menurut Kadry, keberadaan rumpon yang dipasang di jalur pelayaran umum maupun jalur pelayaran khusus dapat membahayakan kapal penumpang dan kapal lainnya yang melintas, terlebih ketika memasuki musim gelombang tinggi pada Desember mendatang.
“Kehadiran petugas PSDKP KKP RI dan PSDKP DKP adalah untuk menyelamatkan kemanusiaan. Jangan hanya karena rumpon, ratusan manusia di dalam kapal harus tenggelam akibat bertabrakan,” tegas Kadry, Rabu (9/9/2026).
Ia mengaku memahami bahwa sebagian rumpon yang ditemukan tidak memiliki izin. Namun, persoalan yang lebih penting adalah lokasi pemasangannya. Rumpon, kata dia, jangan sampai ditempatkan di lintasan kapal penumpang atau jalur pelayaran yang digunakan masyarakat.
“Kami maklumi kalau tidak ada izin, tetapi jangan dipasang di lintasan jalan kapal penumpang. Ini bukan soal ekonomi semata. Kapal-kapal itu membawa ribuan nyawa yang melintas dan mereka juga ingin selamat,” ujarnya.
Kadry menggambarkan potensi bahaya rumpon terhadap kapal dengan kondisi kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat hambatan kecil di jalan.
Menurutnya, jika kendaraan darat saja dapat mengalami kecelakaan ketika melewati jalan rusak atau tersandung benda kecil, risiko di laut jauh lebih besar ketika kapal berhadapan dengan rumpon berukuran besar.
“Motor di darat yang tersandung aspal berlubang saja bisa celaka. Apalagi alat bantu perikanan dengan buih-buih besar. Speedboat tersandung batang kecil saja bisa terangkat dan oleng, apalagi rumpon besar,” jelasnya.
Karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kecelakaan laut akibat aktivitas pemasangan rumpon yang tidak sesuai ketentuan.
Kadry menegaskan, pengawasan dan penertiban rumpon bukan dilakukan untuk mengejar pendapatan daerah. Ia menyebut perizinan rumpon tidak menjadi sumber PAD karena proses perizinannya tidak dipungut biaya.
“Bukan untuk PAD, karena izin rumpon itu gratis,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa petugas PSDKP DKP Malut maupun PSDKP KKP RI harus menjalankan tugas pengawasan sejak dini. Langkah tersebut penting agar apabila di kemudian hari terjadi kecelakaan laut akibat aktivitas perikanan ilegal, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dan penertiban sesuai kewenangannya.
“Yang penting staf PSDKP DKP kami dan staf PSDKP KKP sudah menjalankan tugas. Kemudian hari, jika terjadi kecelakaan laut karena aktivitas ilegal perikanan, kami tidak disalahkan,” ujarnya.
Selain keselamatan pelayaran, Kadry mengingatkan adanya dampak lain jika aktivitas pemasangan rumpon dilakukan di lokasi yang tidak semestinya, termasuk di jalur kabel optik bawah laut.
Menurutnya, gangguan terhadap kabel optik dapat berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat karena berbagai layanan saat ini bergantung pada konektivitas internet.
“Jika rumpon ditebarkan di jalur optik dan internet tidak berfungsi, dimensi kehidupan digital akan berdampak pada semua aspek pelayanan publik. Bisa macet total,” katanya.
Ia menilai, kehidupan masyarakat saat ini semakin bergantung pada internet, sehingga pengawasan terhadap aktivitas di laut harus dilakukan secara serius.
“Karena kehidupan saat ini berbasis internet. Inilah sehingga pengawasan dan penertiban laut oleh PSDKP sebagai otoritas tugasnya harus bertindak sejak dini,” pungkasnya.(*)





Komentar