Kelompok Usaha Pesisir Utara Budidaya Rumput Laut

Budidaya rumput laut

Sanana,Legalpost.id-Posisi Geografis desa Malbufa kecamatan Sanana Utara, kabupaten Kepulauan Sula yang berada di pesisir pantai mendorong Kelompok Usaha Mandiri Pesisir Utara kreatif desa Malbufa untuk melakukan budidaya rumput laut.

Kordinator Kelompok Usaha Mandiri Pesisir Utara KreatifIsmail Kedafota, di sela-sela peluncuran 20 buah rakit budidaya rumput laut, Sabtu (32/7/2021) pada wartawan mengaku salah satu komoditas unggulan kabupaten Kepulauan Sula adalah di bidang kelautan. Dengan itu, potensi budidaya rumput laut sangat berpeluang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kata dia, jumlah produksi rumput laut di Indonesia tahun 2019 mencapai 9.746.946 ton. Sedangkan untuk ekspor rumput laut Indonesia pada tahun 2018 sebesar 212 ribu ton dengan nilai mencapai US$ 291,84 Juta per 15 Mar 2021.

Sedangkan untuk pasaran lokal di Maluku Utara harga jual rumput laut per kilo gram mencapai 15.000 rupiah, Hal ini membuktikan bahwa rumput laut sangat bisa diandalkan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, "selain karena cara budidayanya yang cukup mudah dan murah, pasarnya masih terbuka lebar", tutur Mael sapaan akrabnya.

Mael menjelaskan, pengembangan budidaya rumput laut secara sinergi dan simultan dari hulu dan hilir di desa Malbufa merupakan bagian dari target kedepan untuk mendorong laut sebagai sumber ekonomi warga desa di masa depan.

"Karena peluang pasar untuk rumput laut sangat menjanjikan dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa. untuk itu perlu adanya perhatian pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula, karena saat masyarakat desa di berdayakan dan dapat menumbuhkan pendapatan masyarakat otomatis perbaikan ekonomi masyarakat berbasis kelautan juga mampu mendorong kepulauan Sula yang bahagia sesuai visi/missi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula", jelas Mael.

Saat disentil terkait adanya campur tangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail mejelaskan bahwa sampai saat ini murni adalah usaha mandiri Kelompok Pesisir Utara Kreativ desa Malbufa.

" Sejauh ini kami masih berjalan mandiri dan belum ada bantuan pemerintah daerah maka itu kami berharap kedepan ini bisa menjadi perhatian dari instansi terkait sehingga mampu mendorong ekonomi kreatif masyarakat desa pesisir lewat budidaya rumput laut", akunya.

Ismail menjelaskan dari kondisi penjualan rumput laut secara internasional dan juga secara nasional maupun lokal maka, Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauan Sula perlu untuk mengembangkan produk rumput laut yang bernilai tinggi. Salah satu produk turunan rumput laut yang nilainya tinggi adalah hidrokoloid, yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan tambahan dalam produk pangan maupun non pangan.

"Hidrokoloid merupakan komponen polimer yang berasal dari sayuran, hewan, mikroba atau komponen sintetik yang dapat larut dalam air, mampu membentuk koloid, dan dapat mengentalkan atau membentuk gel dari suatu larutan. Dengan karakteristik tersebut, hidrokoloid dapat dimanfaatkan dalam berbagai industri seperti makanan minuman, tekstil, farmasi, cat sebagai campuran dalam pembentukan gel, pengental, emulsifier, perekat, penstabil, dan masih banyak manfaat lainnya", ucap Ismail Kedafota

Pengembangan Industri Rumput laut Nasional Tahun 2018 – 2021, menurut Kementerian Perindustrian terdapat 23 perusahaan pengolah karaginan dengan kemampuan produksi 25.992 ton/ tahun dan 14 perusahaan pengolah agar dengan kemampuan produksi 7.658 ton/ tahun. Namun demikian, utilisasi industri- industri tersebut masih belum menunjukkan performa yang baik karena Pada tahun 2017, produksi karaginan Indonesia sebesar 13.116 ton atau utilisasinya baru sekitar 50%. Sementara produksi agar pada tahun yang sama mencapai 4.140 ton atau utilisasinya 54%.(tim)

Komentar

Loading...