Pemprov Perintah Kabupaten/Kota Tiadakan Shalat I’dul Adha Di Masjid dan Tempat Umum
Sofifi,Legalpost.id- Pemerintah Provinsi Maluku Utara meniadakan pelaksanaan sholat idul adha di Masjid dan tempat ibadah umum di wilayah yang berkategori zona orange dan merah, atau tingkat penularan Covid-19 sedang dan tinggi.
Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021 yang dikeluarkan Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Malut, Abdul Gani Kasuba, tertanggal Jumat 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati se-Malut.
Dalam isi surat, mulai berlaku pada Jumat 16 Juli 2021 ini, tertuang 4 poin yang menerangkan petunjuk dan imbauan kepada masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam poin pertama huruf a, yakni, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya) yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan pada wilayah kecamatan/kelurahan/desa/daerah yang berada pada zona merah dan orange yang ditetapkan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 setempat.
Tempat ibadah hanya bisa mengomandokan adzan, bunyi lonceng/bel gereja/trishanya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap tidak bisa melaksanakan ibada di tempat itu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Rahwan Ketika Dikonfirmasi membenarkan, edaran tersebut merujuk kepada edaran kementerian RI, edaran ini dikeluarkan atas kesepakatan bersama.
“Melalui hasil hasil rapat antara Gubernur dan Wali kota, Bupati, Satgas Penanganan Covid-19, Majelis Ulama Indonesia Malut, dan Kepala kantor Kementerian Agama, se-Malut,” ujar Rahwan.


Komentar