Pembangunan Sungai, Dinas PU-PR Siapkan Dana 4 Miliar

SOFIFI,Legalpost Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun 2021 mempersiapkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk penanganan sungai

"Anggaran Rp 4 miliar ini akan dibagi dalam empat kegiatan dalam penanganan sungai ."Kata Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Malut Saiful Amin pada wartawan Jum'at,(16/07/2021).

Diantaranya, sungai di Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel), Pulau Mangoli dan Pulau Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Sungai di Pulau Taliabu. Sisanya, menjadi tugas dan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BSW) Kementrian PUPR.

Penanganan sungai itu kata dia menindaklanjuti perubahan nomenklatur Permendagri Nomor 90 tahun 2019. "Kegiatannya sedikit terhambat akibat dari perubahan nomenklatur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 90/2019."Terang dia

Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur rencana pembangunan itu, hanya sungai yang berada di empat Pulau yang menjadi urusan Pemprov

"Ada sedikit terlambat karena perubahan Permendagri. Tapi yang jelas tahapan perencanaan telah siap sehingga dalam waktu dekat dokumen tender akan disampaikan ke BPBJ untuk dilakukan lelang lewat LPSE."Tutur dia.

Dia optimis pekerjaan penanganan sungai akan berjalan sesuai target dan kualitas juga akan terjamin. Sebab, SDA PUPR Malut memiliki pengalaman dalam penanganan sungai.

”Kalau untuk pekerjaan ini, kami utamakan kualitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, sehingga banyak talud sungai sampai saat ini belum ada yang rusak,”optimisnya.

Ditambahkan, meski tidak semua sungai di Malut menjadi kewenangan Pemprov, namun jika ada usulan dari warga di luar empat pulau ini, Pemprov tidak akan berdiam diri.

”Gubernur tetap mengupayakan jika ada usulan dari masyarakat dengan melakukan koordinasi dengan pihak Balai,"pungkasnya.(in/ADV)

Komentar

Loading...