REKAN LABKES Jadi Tonggak Transformasi Layanan Laboratorium Kesehatan Malut
SOFIFI,Legalpost.id-Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Marliah Mahmud, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas layanan laboratorium kesehatan melalui inovasi dan reformasi sistem pelayanan.
Ia menyampaikan, saat ini tengah menjalankan Aksi Perubahan REKAN LABKES (Strategi Peningkatan Layanan Laboratorium Kesehatan melalui Akselerasi Perbaikan Prosedur Layanan), sebagai langkah konkret dalam membenahi tata kelola pelayanan laboratorium agar lebih terstandar, akuntabel, serta berorientasi pada mutu dan keselamatan masyarakat.
“Melalui REKAN LABKES, kami tidak hanya memperbaiki prosedur, tetapi juga membangun sistem layanan laboratorium yang berkelanjutan dan berfokus pada kualitas,” ujar Marliah, Rabu (7/1/2026).
Program REKAN LABKES berhasil melahirkan output utama berupa penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Laboratorium Kesehatan yang terintegrasi. Seluruh proses pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, mulai dari studi lapangan, penyusunan rancangan aksi perubahan, seminar rancangan, hingga implementasi sesuai tahapan (milestone) jangka pendek, menengah, dan panjang.
Tahap awal program diawali dengan studi lapangan pada 10–12 November 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepemimpinan kinerja, menggali persoalan riil di lapangan, serta merumuskan solusi berbasis data dalam peningkatan manajemen layanan laboratorium.
Rancangan aksi perubahan kemudian dipresentasikan dalam seminar tatap muka pada 14 November 2025 di Ruang Kelas Asrama Haji Ternate. Seminar tersebut diuji oleh Muhammad Miftah Baay, didampingi mentor Sarbaini, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, serta dipandu oleh coach Noni Ahmad. Berbagai masukan strategis dari forum ini menjadi dasar penyempurnaan rancangan sebelum masuk ke tahap implementasi.
Dalam pelaksanaan program, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara membentuk Tim Kerja REKAN LABKES melalui Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Tim ini berperan penting dalam mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari konsolidasi internal, pembagian peran, hingga penguatan kerja lintas sektor.
Keberhasilan Aksi Perubahan REKAN LABKES turut ditopang oleh dukungan luas dari berbagai pemangku kepentingan. Dukungan tersebut datang dari Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Biro Hukum, Biro Organisasi Setda, hingga RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Salah satu capaian paling signifikan dari program ini adalah tersusunnya 10 SOP Layanan Laboratorium Kesehatan, antara lain SOP Pemeliharaan dan Pengoperasian IPAL, SOP Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Laboratorium, SOP Penerimaan Hasil Laboratorium, serta SOP Pemeriksaan Penyakit dan Penggunaan Alat Laboratorium.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD), sosialisasi SOP kepada seluruh pemangku kepentingan, hingga peluncuran resmi Aksi Perubahan REKAN LABKES yang dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, didampingi Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara.
Sebagai penutup tahap jangka pendek, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SOP di lingkungan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku Utara guna memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan.
Melalui REKAN LABKES, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya menghadirkan layanan laboratorium kesehatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan serta keselamatan masyarakat.(*)





Komentar