Gubernur Sherly Laos Tunjuk Kadri Leatje Jabat Plh Karo Atbang Pemprov Malut
SOFIFI,Legalpost.id-Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menunjuk empat aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara jabatan empat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan karena para pejabat tersebut masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang diketuai Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
Empat pimpinan OPD yang dinonaktifkan sementara yakni Kepala Biro Administrasi Pimpinan Ridwan Saban yang digantikan Asisten I Setda Maluku Utara Kadri Laetje sebagai Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudhitya Wahab digantikan oleh Sekretaris Disperindag M. Rony Saleh. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba digantikan Sekretaris Dispora Nurdiah Ismail. Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Armin Zakaria digantikan oleh Ibrahim Tidore, sekretaris Kesbangpol Malut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa pengisian jabatan pelaksana harian dilakukan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Karena statusnya terperiksa, maka sesuai ketentuan harus dinonaktifkan hingga hasil pemeriksaannya selesai dilakukan oleh tim pemeriksa,” ujar Zulkifli saat, dikonfirmasi Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan para pejabat tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana materi pemeriksaan, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula. Namun, jika terbukti melanggar, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya kami menunggu hasil dari tim pemeriksa. Rekomendasinya seperti apa, jika terbukti maka akan dilihat sanksinya apa dan selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya.
Zulkifli menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.(*)





Komentar