Bapemperda DPRD Halbar Di Nahkodai Kristovel
Legalpost.id,Halbar-Kristiovel Sakalaty S.H. M.H. dinobatkan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapinperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Barat.
Kristovel dinobatkan dalam jabatan saat paripurna pengesahan Alat kelengkapan DPRD periode 2024-2029 yang dipimpin ole ketua DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim dan didampingi Wakil Ketua 1 Rustam Fabanyo, Wakil Ketua II Herman Sidete, Selasa,(29/010/2024).
Kristovel saat dikonfirmasi wartawan usai paripurna membenarkan dirinya diamanahkan pada jabatan tersebut oleh anggota DPRD Halbar.
Kata Kristovel setelah memperoleh Jabatan pihaknya akan melaksanakan agenda rapat kerja membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah. Pasalnya, rapat kerja ini menjadi agenda yang bertujuan untuk berdiskusi dalam upaya memperbaiki kinerja Bapemperda di DPRD Halbar.
“Lembaga ini harus menjalankan tugasnya dengan benar sesuai dengan aturan dan payung hukum yang berlaku dan tentunya tidak bisa disempurnakan oleh DPRD sendiri, harus ada kerja sama antara eksekutif dan legislatif," kata politisi partai Demokrat itu.
Selaian itu, Kristovel mengaku ke depan raperda akan dibahas dan dipastikan memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat, sehingga efektifitas dan efisiensi juga bisa dicapai dengan maksimal.
"Kita harus menyadari bahwa kelak jika pembentukan perda pasti mengeluarkan anggaran yang besar, sehingga raperda yang dibahas harus memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Barat karen “Ucapnya seraya mengaku Ini adalah amanah yang harus di jaga.
Komentar