Diskominfosand Malut Kembangkan Kompetensi Digital Bagi ASN

Sofifi,Legalpost.id-Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfosand) Maluku Utara menggelar bimbingan teknis pengelolaan website dan informasi publik pemerintah daerah, Selasa (21/5/2024) di Safirna Hotel, Ternate.

Kadis Kominfosand, Iksan R.A Arsad menyampaikan bahwa, Bimtek ini adalah jawaban atas permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tentang bagaimana mengembangkan kompetensi sumberdaya mereka dalam mengelola website.

“Oleh karena itu, pada hari ini kita menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan dari teman teman OPD,”ujar Iksan kepada rri.co.id usai acara pembukaan.

Biktek ini diikuti perwakilan 45 organisasi perangkat daerah dilingkup Pemprov Maluku Utara, Kepala Diskominfo kabupaten/kota, dan pegawai Diskominfosand.

Masing-masing OPD perlu memahami bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) perlahan mulai jalan. Sehingga dengan Bimtek ini diharapkan menjadi bekal untuk pengembangan aktivitas per kantor digital tersebut.

Disamping itu, integrasi data dari satu OPD dengan OPD lainnya juga menjadi fokus Diskominfosand. Sebab, KPK juga mengawasi hal tersebut yang merupakan salah satu indinkator pencapaian MCP KPK.

“Kalau permintaan KPK kan terkait dengan integrasi yang selama ini memang kita mengupayakan beberapa beberapa layanan sudah terintegrasi tinggal keuangan, pendapatan dan aset yang kita kejar,”ujar Iksan.

Diskominfosand telah mendapat arahan dari Pj. Gubernur Samsuddin A Kadir untuk segera menuntaskan integrasi data. Sebab hal itu menjadi penting untuk mencegah adanya korupsi.

Dalam pelaksanaannya, kata Iksan ada kendala yang dihadapi mereka khususnya di BPKAD, karena untuk terhubung dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) harus memperoleh IP dari Kemendagri.

“Menyangkut dengan SIPD seyogyanya Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri bersama Bappeda dan BPKAD untuk kira-kira untuk meminta aksesnya seperti apa,”kata Iksan.

Komentar

Loading...