Bersikap! Fraksi PKB Ajukan Telusuri Penggunaan Anggaran Di Tujuh Poin Ini

Ketua Fraksi PKB, Albert Hama. (Foto: Istimewa)

Jailolo, Legalpost.id– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan hak interpelasi penggunaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sikap Frkasi PKB itu berdasarkan surat nomor : 001/FPKB/Ext/I/2024, tentang hak interpelasi, dimana telah disetujui 5 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tujuh poin yang diajukan Fraksi-PKB yaitu:

1. Kebijakan anggaran akhir tahun yang mengakibatkan terjadi keributan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

2. Ketidak mampuan Kaban BKAD Halmahera Barat dalam pelayanan penyaluran anggaran secara adil dan merata.

3. Penggunaan dana DAK dan gaji PPPK yang dibayar tidak sesuai dengan peruntukannya.

4. Memastikan peruntukan DAU manadatoring yang sudah bermerek dari pusat diduga dipergunakan untuk post anggaran yang lain.

5. Bahwa apa urgensi dana PKK sebesar Rp.600.000.000 yang dicairkan pada akhit tahun, semenatara kegiatan PKK sangat tidak mungkin memerlukan anggaran sebesar itu di sisa 3 hari di tahun 2023.

6. Bahwa banya kontraktor lokal yang sudah menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dicairkan oleh Kaban BKAD.

7. Soal terjadinya gagal bayar yang ditandai dengan adanya sejumlah SP2D yang tidak dapat dicairkan.

Pengajuan interpelasi tersebut dibenarkan Ketua Fraksi PKB, Albert Hama ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD. Senin (8/1/2024) sore tadi.

Komentar

Loading...