Sadis!!!! Pejabat Kepala Desa dan Kuasa Hukum Bupati Lawan Samsu Miradji Di PTUN Ambon
Ambon,-Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Kuasa Hukum Deny Gunawan Kasim SH, M.hum, Arnol N Musa SH. M.H, dan Freizer Giwe SH. M.H, serta Pejabat Kepala desa Lako Akediri Bakri Husain, gabung jurus lawan Kepala desa Samsu Miradji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Meski Kepala desa Lako Akediri Samsu Miradji menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Halbar Nomor : 209/KPTS/X/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 tentang pemberhentian sementara dirinya. Anehnya pejabat kepala desa Bakri Husain juga mengajukan diri sebagai pihak yang tergugat yang disebut tergugat II intervensi.
Sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Kamis, 27/01/2022) dengan agenda jawaban tergugat dan Jawaban Tergugat II Intervensi itu, ditemui adanya pejabat kepala desa lako Akediri juga meminta kepada pengadilan Tata Usaha Negara Ambon agar menolak gugatan Samsu Miradji, dan pengadilan diminta menunda pelaksanaan obyek sengketa oleh Samsu Miradji, bahkan meminta Pengadilan membebankan biaya kepada penggugat (Samsu Miradji) sebagaimana yang dituntut kuasa hukum Pemda Halbar kepada Samsu.
Tuntutan itu diajukan Bakri Husain dan Kuasa hukum Pemda Halbar dengan alasan perkara yang diajukan Samsu Miradji belum bisa dijadikan sengketa di pengadilan.Karena, Samsu hanya dipecat sementara dan belum masuk waktu yang tepat untuk ditetapkan sebagai perkara sebelum dilakukannya upaya pengajukan keberatan (upaya administratif) atas obyek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat (bupati Halmahera barat).
Terpisah Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Imanuel Rista Masela dan rekan yang dikuasakan hukum oleh Samsu Miradji, dalam dokumen gugatan mereka menjelaskan bahwa penggugat telah mengajukan keberatan (upaya administratif) atas obyek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat, Namun karena tidak diindahkan sehingga penggugat mengajukan ke pengadilan dan pengadilan telah menerima gugatan tersebut.
SK pemecatan Samsu atau objek sengketa di terbitkan bupati Halbar 13 Oktober 2021 dan penggugat menerima 16 Oktober 2021. Setelah terima, penggugat mengajukan keberatan administrasi kepada tergugat pada tanggal 8 November 2021. Masa tenggang waktu yang tidak diindahkan tergugat maka penggugat memasukan banding administrasi ke Gubernur Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun karena tidak ada jawaban tertulis maka gugatan tergugat diteruskan ke PTUN Ambon pada 12 Desember 2021 untuk mendapatkan keadilan .
Samsu Miradji, saat dihubungi via handphone oleh wartawan mengaku dirinya kini tidak mengetahui letak dimana pemerintah daerah sebagai pembina untuk dirinya atau pemerintah melawan dirinya.
"Saya bingun dengan pemerintah daerah saat ini, artinya dong pecat sementara untuk dong bina kepada saya atau dong binasakan saya sebagai warganya sendiri."ucapnya seraya mengaku aneh karena pejabat kepala desa sendiri juga diduga diikutkan oleh kuasa hukum Pemda sebagai tergugat II intervensi dan saat ini konsentrasi di PTUN Ambon.
Kepala desa Samsu Miradji meminta warga masyarakat Lako Akediri dan keluarga untuk bersabar menghadapi masalah saat ini. Karena, tuntutan dirinya di PTUN hanya sebagai langkah ikhtiar sebagai manusia biasa.
"Saya tidak bisa bicara banyak lagi. Saya hanya bisa bilang bahwa siapa saja yang terlibat untuk menzalimi diri saya, maka dipenghujung nafas terakhir saat dia meninggal dunia, dipastikan dia tidak akan mendapat jalan kecuali mati dengan sangat terhina, cuman itu yang saya punya saat ini."ucapnya sedih kepada wartawan.(tim)





Komentar