Jawab Desakan Menteri Agraria, PUPR Malut Fokus Revisi Tataruang

Sofifi,Legalpost.id- Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut kini tengah menggenjot program prioritas rencana revisi Tata Ruang wilayah provinsi Maluku Utara(Malut) sebagai langkah menjawab permintaan menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahn Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil yang meminta agar seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku utara untuk percepatan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal ini disampaikan kepala Bidang Tata Ruang PUPR Malut Yerrie Pasilia, Kamis(16/9) saat diwawancarai legalpost diruangannya, bahwa ini merupakan langkah mengikuti mekanisme revisi tataruang yang diatur dalam undang-undang yang diharuskan berganti selam 5 tahun sekali.
Yerrie mengatakan, PUPR Malut bidang Tata Ruang saat ini tengah menggenjot revisi rencana tata ruang wilayah yang merupakan prioritas, "kemarin kan sudah konsultasi publik untuk rencana revisi tataruang, jadi 14 hari masukannya, semua hadir, semua diundang , mulai dari pimpinan OPD, Bappeda, masyarakat, dan lembaga tata ruang yang telah dilaksanakan Hotel dimuara,"Terangnya.
Selain secara langsung , karena kondisi Pandemi jadi kami juga buka secara online.
Ia menjelaskan, Untuk rencana tataruang sesuai aturan 2013-2033, sebagaimana dalam undang-undang ketentuannya menyatakan rencana Tata Ruang dapat dilakukan revisi dalam 5 tahun sekali.namun saat ini sudah lewat, jadi kami mengambil langkah revisi saat ini.
Lanjut yerrie,Seharusnya pada tahun 2019,hanya saja pada saat itu covid-19 sehingga tidak bisa jalan proses revisinya, sebab situasi dan kondisi pada saat itu tidak mendukung, selain itu dana kami untuk program pelaksanaan revisi juga turut direfocusing, hanya dokumen saja yang telah dibuat,"ungkapnya.
Kemudian,Tambah yerrie, dengan adanya UUD cipta kerja saat itu, maka kami melakukan penyesuaian update regulasi, sebab terdapat pasal-pasal baru, sudah kami update agar bisa sesuai dengan asas manfaat untuk masyarakat.
"Kami bersama seluruh daerah dan instansi terkait akan terus melakukan prosesnya untuk menjadi perda, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dan dapat menjawab permintaan Pempus,"tutupnya.
Perlu diketahui proses pengembangan Sofifi sebagai Ibu Kota provinsi Maluku Utara menunggu perda tata ruang Wilayah.(IIN)
Komentar