Dalami Dugaan Pemotongan DAK Diknas Kepsul, 10 orang Diperiksa Kejari
SANANA,legalpost.id– Dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2020 terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.
Dugaan pemotongan DAK dengan nilai anggaran sebesar 21,5 miliar yang diperuntukan untuk pembanganuan fisik Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mencuat setelah menjadi temuan panitia khusus (Pansus) DPRD Kepsul.
Pansus DPRD kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kejari Sula. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kepala Kejari Sula langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2021 lalu.
Saat di temui awak media Kepala Seksi(Kasi) Intel Kejari Kepsul, Bagas Andi Setiyawan meyampaikan bahwa, berdasarkan surat perintah penyelidikan itu, tim penyelidik kemudian mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan, Sabtu(28/8)
“Kita dalami dulu dan kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti, apakah ada tindakan perbuatan melawan hukum atau tidak,” ucap Bagus
Bagas bilang, sampai saat ini pihaknya sudah mengundang 10 orang untuk dimintai keterangan, terdiri dari pihak sekolah 7 orang dan dari pihak Diknas 3 orang.
“10 orang yang dipanggil pekan depan ini berbeda orangnya, ada dari pihak sekolah dan juga dari pihak Diknas” tuturnya.
Sekadar diketahui, informasi yang dihimpun awak media, pemotongan DAK ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum kepala seksi di Diknas Kepsul
Pada pencairan tahap pertama sebesar 40 juta dan dipotong 10 persen dan pencairan tahap kedua 80 juta, juga dipotong sekitar 15 persen, dan tahap ketiga juga demikian. (Imelda)


Komentar