Rapat Tim Koordinasi Rencana Penataan Ruang Malut Resmi Dihelat

Sofifi,Legalpost id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) Kamis(24/6/2021), di Aula Dinas PUPR Malut, resmi menggelar Rapat pembahasan rencana revisi tata ruang wilayah Kota Tidore Kepulauan (TIKEP).

Rapat itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Syamsuddin A.Kadir dan dihadiri oleh tim koordinasi penataan ruang daerah Provinsi Maluku utara bersama Tim koordinasi penataan ruang Daerah kota Tidore kepulauan.

Sekretaris daerah Provinsi Malut, Syamsuddin A.Kadir kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan rapat penataan ruang Wilayah kota Tidore kepulauan ini merupakan rujukan untuk lokasi pembangunan.

"saat ini kota Tidore tengah menyusun RPJMD untuk pembangunan sehingga membutuhkan tata ruang yang sesuai,"jelasnya.

Orang nomor tiga pemprov Malut ini mengaku, terjadi banyak revisi saat dalam pembahasan terlebih pada RTRW. Pasalnya, karena sebelumnya terjadi perubahan pada ruang darat sehingga luasan dari cakupan RTRW itu sudah mengecil.

Sementara, terkait kawasan khusus Sekprov mengaku ada tiga kecamatan yaitu, Oba Utara, Oba tengah dan Jailolo selatan dengan luas 146 ribu hektare, 146 ribu hektare.

"Itu 88 persennya adalah kawasan hutan lindung, jadi hanya sekitar 12 persen masuk dalam Pembangunan sekitar 25 ribu H, dari 25 ribu H dibuka 7500 berarti tinggal 17000 H."Ucapnya.

Menurut dia, di dalam 17 ribu H untuk mendukung sebuah kawasan pemerintahan kemudian transportasi fasilitas dan sebagainya dibutuhkan berkisar 2400 H sehingga masih ada 15 ribu yang merupakan bagian untuk menopang kehidupan masyarakat serta mendukung ekonomi masyarakat.

" maka itu rapat ini dilakukan digelar selain terkait dengan pembangunan di Provinsi juga pembangunan kota Tidore kepulauan,"tutup Sekprov. (Iin)

Komentar

Loading...