Kasus Bibit Jagung Distan Malut Bakal Dibuka Kembali

Bibit Jagung Hibrida yang dibuang, karena tak terpakai lagi.(foto:ist)

TERNATE,legalpost.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai memberikan sinyal untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung pada tahun 2017-2018 di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Malut.

” Iya besok saya akan kroscek, nanti baru di sampaikan ya,”singkat Asintel Kejaksaan Tinggi Malut, Efrianto saat ditemui sejumlah wartawan di halaman kantor Kejati Malut, Rabu (27/1/2020).

Disentil lagi kasus bibit jangung ini sudah ditangani Kejati Malut sejak lama, Namun berjalannya waktu kasus tersebut hilang begitu saja bahkan sudah berulang-ulang kali pergantian pimpinan kejati. Efrianto  mengatakan, nanti pihaknya menhkroscek lagi ya, baru kami sampaikan secara deatail,katanya.

Diketahui, anggaran pengadaan bibit benih jagung hibrida pada Dinas Pertanian Provinsi Malut tahun 2017-2018 senilai Rp 160 miliar. Angaran tersebut dialokasikan melalui APBN di masa kepemimpinan  Kepala Distan Provinsi Malut, Idham Umasangadji dan Pejabat Pembuat Komitmen Mohtar Husen.(tim)

Komentar

Loading...