Coronavirus
Covid-19, Pemda Halbar Kembali Di Demo
JAILOLO, LegalPost.Id, Dinilai melanggar Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), kembali di demo oleh Jong Halmahera 1914.
Aksi unjuk rasa yang digelar di kantor bupati Halbar, Rabu, 24 Juni 2020 itu dengan penegasan meminta Pemda Halbar melaksanakan amanat pasal 6 undangan-undang tersebut.
Salah satu orator Akrim Majid, dalam orasinya mengatakan, sejak diterapkannya status tanggap darurat di Kabupaten Halmahera Barat yang dimulai pada tanggal 23 april-29 mei 2020, dan diperpanjang hingga saat ini, namun Pemerintah Daerah belum sama sekali melakukan langkah kongrit dalam pencegahan dampak Pendemi Covid-l9 sesuai amanat Undang-Undang itu.
Seharusnya pemerintah daerah yang menerapkan status tanggap darurat di daerahnya berkewajiban untuk melakukan pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana.
Dia meminta Pemda melindungi masyarakat dari dampak bencana. Pasalnya, sampai dua bulan berlalu sejak diterapkannya status darurat, pemerintah daerah sama sekali tidak menerapkan pembatasan pintu masuk wilayah untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Terlebih, Gugus Tugas penanganan Covid-19 juga belum memiliki pelayanan rapid test bagi warga yang hendak melakukan perjalanan keluar darah antar kabupaten kota dan provinsi.
Padahal kata dia, Kurangnya ketersediaan alat kesehatan berupa rapid test juga menyebabkan pemetaan potensi penyebaran wabah.
Belum lagi di tengah krisis keuangan masyarakat akibat tingginya angka PHK, dan banyaknya masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, Pemerintah daerah juga tidak melakukan pemenuhan hak masyarakat sesuai amanat UU No 24 tahun 2007, pemenuhan masyarakat berupa Bantuan langsung Tunai (BLT), dan PKH hanya dilakukan oleh pemerintah Pusat, itupun belum mencukupi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini juga diperparah dari ketidakpatuhan Bupati Halmahera Barat terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-l9. pasalnya, bupati sebagai panutan tidak melakukan karantina terpusat setelah bepergian dari Zona Merah. selain itu.
Parahanya lagi kata dia, Pemerintah daerah juga tidak terbuka soal status bencana daerah, hal ini mengakibatkan kegaduhan informasi di tengah masyarakat, dimana sebagian masyarakat menganggap sudah ada penerapan New Normal, padahal status tanggap darurat masih diperpanjang hingga saat ini.
Perlu diketahui, ini sikap Jong Halmahera 1914 dalam aksi tersebut.
1. Pemerintah daerah harus terbuka soal status kebencanaan di Halbar. Jika masih dalam status Tanggap darurat, maka pemerintah wajib melaksanakan amanat pasal 6 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Pemerintah Daerah harus terbuka soal penggunaan anggaran Covid-19 yang katanya sebesar S3 Miliar,
3. Bupati Halmahera Barat wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai pelaku perjalanan yang harusnya di isolasi di tempat karantina terpusat;
4. Jika pemerintah daerah dan Tim Satgus Covid-l9 tidak juga menjalankan perintah Undang-undang No 24 Tahun 2007, maka Satgus dan Pansus Covid-l9) harus dipublikasi.
5. Bila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami Jong Halmaher I914 akan melakukan konsolidasi dan aksi demonstrasi berikutnya dengan massa dalam jumlah yang besar. (Tim)


Komentar