KPU Halbar Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2020
![]() |
| Komisioner KPU dan Bawaslu Halbar |
JAILOLO,Legalpost.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar Sosialisasi tahapan Penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Jumat, 15 November 2019. Kegiatan dihelat di Aula KPU Halbar.
Sosialisasi tersebut dengan nara sumber dari Komisioner Defisi Tekhnis KPU Halbar Yanto Hasan, dan Defisi HPP Bawaslu Halbar, Aknosius Datang. Sedangkan peserta sosialisasi dari partai politik, seju.lah OKP di wilayah Halbar.
Kegiatan sosialisi dibuka langsung oleh Ketua KPU Halbar Mifta Udin Yusuf.
Mifta saat sambutan mengatakan sosialisi yang dilaksanakan pertama kali di ajang persiapan pilkada 2020-2025 tersebut, utamanya dikhususkan pada persoalan pencalonan independent atau perseorangan yang telah diatur ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru.
Selain kedua Nara sumber dari KPU dan Bawaslu itu, KPU yang dihadiri seluruh anggota komisioner turut serta dalam memberi penjabaran terkait persoalan yang telah menjadi materi sosialisasi pada saat itu.
Yanto Hasan, dalam penyampaian materi mengatakan bahwa pemenuhan syarat calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati diatur dalam pasal 41 ayat 2 PKPU . Yakni calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilihan tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan , dengan ketentuan.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 25.000 jiwa harus dukungan paling sedikit paling sedikit 10 persen.
Yakni kabupaten Halmahera Barat jumlah dukungan paling sedikit 10 persen jumlah DPT terakhir 74.194. (10/100×74.194)=7.419 pendukung.
Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. (50/100×8)=8 kecamatan yaitu paling sedikit 5 kecamatan.(tim)






Komentar