Proyek dari Pinjaman Rp 159 Miliar Tak Berbadan Hukum

JAILOLO,legalpost.id-Empat Proyek Infrastruktur bersumber dari dana pinjaman pemda Halbar dinilai melanggar aturan. Pasalnya, proyek tersebut dibuat dengan model multy yeara. Padahal, sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut.

Persoalan tersebut menjadi aitem sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F.PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar dalam pandangan fraksi saat Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2018, Senin 22 juni 2019,saat dibacakan Djufri Muhamad selaku Juru bicara Banggar.

Usai paripurna Riswan Hi Kadam selalu Juru bicara Fraksi PKB, pada wartawan menjelaskan bahwa Fraksi PKB juga berkewajiban mengingatkan kepada pemda agar kembali melakukan kajian, pendalaman dan mereviu kembali kebijakan Multy Years emapat item kegiatan yang bersumber dari pembiayaan pinjaman tersebut.

Fraksi PKB kata Riswan, memandang ini penting dan sangat mendasar. Mengingat, sampai saat ini, belum ada satupun regulasi produk hukum daerah PERDA yang mengatur tentang Multy Years terkait proyek yang bersumber dari pinjaman seperti Pembangunan Jembatan dan jalan going-kedi dengan nilai 75 miliar, proyek jalan dan jebatan desa Tacim-Tabobol 40 miliar lebih.

"Bahkan Fraksi juga mengingatkan kepada pemda agar melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara dokumen KUA PPAS Perubahan 2018, Nota Kesepahaman antara Bupati dan Pimpinan DPRD dan Dokumen RAPBD Perubahan 2018 tentang Multy Years."Tegas Riswan Hi. Kadam.

Lanjut Riswan menambahkan cukup banyak persoalan. Dengan itu, fraksi juga menyoroti minimnya realisasi Penerimaan dari target pendapatan PAD Tahun 2018 sebesar Rp 200 miliar.

"ini menunjukkan pemda tidak konsisten dalam melaksanakan amanah peraturan daerah."terang dia

Persoala itu belakangan memicu tidak tercapainya penerimaan pendapatan PAD sebesar Rp 200 miliar dan pasti berimplikasi pada resiko kemampuan dan kesinambungan kondisi fiskal dan chas flow daerah pada tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya.

"Pemda tidak bisa menganggap sepeleh dengan kondisi yang ada, pemda harus wajib menjelaskan kepada publik. Karena pembiayaan penjaman daerah sebesar Rp : 159 Miliar belum dapat diserap secara maksimal."Ungkapnya.(tim)

Komentar

Loading...