Hukrim

APBD Pemprov Tahun Anggaran 2018 Dijalankan Tanpa Payung Hukum?

Sofifi,legalpost.id-Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (FH UMMU), Hendra Kasim SH Angkat bicara

terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian internal Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Maluku Utara(Malut), yang menyatakan  penyusunan Anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Malut tahun anggaran 2018 lalu yang jalan tanpa payung Hukum.

Menurut Hendra, pada legalpost.id, Selasa19 April 2020, menyangkan dokumen tanpa persetujuan DPRD yang telah menjadi temuan BPK menunjukan tata kelolah keuangan negara, yang tidak baik.

Terlebih kata Hendra, jika APBD itu harus di tetapkan dalam Peraturan Daerah patut dipertanyakan. Pasalnya, mungkinkah RAPBD yang tidak memiliki payung hukum digunakan sebagai dasar mengelolaan keuangan daerah.

"Inikan lucu.Sudah tentu, pengelolaan APBD tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hukum."ungkapnya

Dia mengaku pesimis, ada banyak masalah namun tidak ada penegakan hukum yang menjerat, seolah hukum tidak berdaya untuk pejabat di daerah.

Meski begitu, dia menduga adanya pemicu dokumen tanpa payung hukum itu karena adanya hubungan yang tidak baik antara ekskeutif dan legislatif. Dengan itu dia berharap kedua lembaga ini bertanggung jawab atas masalah tersebut.

Mungkin, tidak hanya ekskeutif tapi legislatif juga bertanggung jawab atas masalah itu. "Tandas Advokat Malut ini.

Perlu diketahui,Sesuai laporan BPK pada tanggal 27 Mei 2019 lalu,dengan nomor 22./B/LHP/XlX.TER/5/2019 tercantum Pemerintah provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2018 menganggarkan pendapatan senilai Rp.2.488.246.144.000,00 dan merealisasikannya senilai Rp.36.000.000.000,00 dan direalisasikan senilai Rp.27.250.646.938,74.

Selanjutnya, Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah provinsi Malut TA 2017 yang dimuat dalam LHP nomor 17.B/LHP/XXX.TER/5/2018 tanggal 22 Mei 2018 menunjukkan permasalahan penyusunanan APBD TA 2017 tidak sesuai dengan ketentuan dan Pergub tentang perubahan atas penjabaran APBD TA 2017,senilai Rp.503.945.985.046,00 tidak memiliki landasan Hukum karena tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi perubahan APBD TA 2017.

Atas permasalahan tersebut Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara KH.Abdulgani Kasuba agar dalam penyusunan APBD patuhi jadwal dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

mempertanggungjawabkan realisasi belanja daerah TA 2017 senilai Rp.503.945.985.046,00 dengan meminta persetujuan DPRD, memberikan sanksi ke TPAD yang kurang cermat.

Dengan rekomendasi tersebut pemprov Malut telah menindaklanjuti menyampaikan LPj APBD TA 2017 ke Deprov Malut pada sidang paripurna tanggal 1 Oktober 2018.

Meski demikian, berdasarkan rapat paripurna ke 23 tersebut,DPRD secara konstitusi tidak dapat melegalkan realisasi belanja senilai Rp.503.945.985.046,00 tersebut.

Persetujuan DPRD terhadap realisasi tersebut hanya berdasarkan Fakta Pemeriksaan bahwa belanja tersebut telah direalisasikan sebagai belanja daerah.

Dalam laporan BPK Perwakilan Provinsi Malut juga menjelaskan, hasil pemeriksaan atas mekanisme penganggaran APBD Tahun Anggaran 2018, terdapat penetapan APBD TA 2018 pada 12 Februari 2018 atau terlambat 70 hari dari jadwal yang ditetapkan.

Sementara rencana perubahan APBD TA 2018 terlambat diserahkan dan tidak diproses oleh kementerian Daman negeri (Kemendagri) sehingga tidak titetapkan dengan peraturan daerah.

Penyerahan Ranperda Perubahan APBD ke Kemendagri melalui surat gubernur Malut nomor 910.04/1371/SETDA tanggal 2 Oktober 2018 dan diterima oleh pihak Kemendagri tanggal 24 Oktober 2018 dengan nomor registrasi KDN8081170148.dengan demikian penyerahan RANPERDA Perubahan APBD ke Kemendagri terlambat 15 hari sesuai ketentuan dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017.

Dengan keterlambatan penyerahan, menanggapi surat dari Gubernur Malut tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat nomor 903/5921/KEUDA tanggal 14 November 2018,isi surat tersebut menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang perubahan APBD TA 2018 dan rancangan peraturan gubernur Malut tentang penjabaran Perubahan APBD TA 2018 tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak sesuai dengan peraturan tersebut, Pemerintah provinsi Malut tidak dapat melanjutkan proses penyusunan Rancangan perubahan APBD provinsi Malut TA 2018, sehingga tidak ada perda maupun Pergub yang diundangkan untuk menjadi dasar perubahan pelaksanaan anggaran TA 2018.

Meski tanpa legalitas Hukum, Pemerintah provinsi Malut tetap menggunakan Ranperda perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara DPRD dan kepala daerah melalui sidang paripurna ke-27 pada 29 September 2018, sebagaimana dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara,Nomor:309/389/DPRD tanggal 29 September 2018. (In)

Komentar

Loading...