Kumpul Bukti Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Kesra dan BPKAD Morotai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dana perjalanan umroh dan wisata religi ke Yerusalem senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda dan Kantor BPKAD Pulau Morotai, Kamis, 21 Mei 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan umroh dan wisata religi tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang diduga fiktif.

Berdasarkan hasil pantauan, proses penggeledahan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 14.30 WIT hingga 18.00 WIT. Aparat TNI Angkatan Darat terlihat berjaga-jaga selama proses penggeledahan berlangsung guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, tiga koper berisi dokumen turut disita untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, membenarkan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.

Menurut Kristanto, penggeledahan tidak hanya dilakukan di dua kantor pemerintah daerah, tetapi juga menyasar dua rumah pribadi milik mantan Kepala Bagian Kesra dan mantan bendahara.

“Beberapa kali kami meminta bukti-bukti namun cukup sulit diperoleh, sehingga dilakukan upaya paksa. Alhamdulillah hari ini kami telah menjalankan salah satu fungsi penyidik dengan melakukan penggeledahan di empat tempat,” ujar Kristanto.

Ia menjelaskan, langkah itu diambil untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan religi tersebut.

Kristanto menegaskan, perkara ini kini telah resmi masuk tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Pulau Morotai.

“Karena sudah masuk tahap penyidikan, kemungkinan akan kami lanjutkan. Namun jika tidak terbukti tentu akan dihentikan. Pagu anggarannya kurang lebih Rp1,5 miliar untuk tahun 2023 dan 2024, dan pasti akan kami kembangkan,” katanya.

Kejari Pulau Morotai menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Komentar

Loading...