Dinas P2KB Gelar Penyusunan Dokumen GDPK
Jailolo, Legalpost.id — Dinas P2KB Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar kegiatan Penyusunan Dokumen Grand Desain Pembangunan dan Kependudukan (GDPK), Lima Pilar.
Kegiatan tersebut bertempat di Kedai Rumah Kopi, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, pada Rabu, (15/11/2023). Kegiatan itu juga, dihadiri oleh Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bappeda, Disdukcapil, BPS (statistik).
Kepala Dinas (Kadis) P2KB Halbar, Rosfintje Kalengit, saat dikonfirmasi Legalpost.id, mengatakan, bahwa penyusunan dokumen Grand Desain Kependudukan itu dilakukan dalam 5 tahun sekali, dan itu merupakan arah kebijakan Dinas tersebut, untuk kedepannya mau dibuat apa.
“Itu saya kejar dan meminta pendampingan dari Provinsi, ini untuk arah kebijakan ke depan, biar kita tidak salah dalam program BKKBN ke depan seperti apa, karena BKKBN ini tidak hanya mengurus stunting saja, tetapi juga mengurus bagaimana meningkatkan pelayanan pengendalian penduduk yang ada di Kabupaten Halmahera Barat,” Katanya.
Fien sapaannya menyatakan, bahwa kedepan, Halbar harus menghasilkan anak-anak yang cerdas agar, lanjut Fien, di tahun 2045, Halbar bisa memiliki generasi emas.
Untuk itu, Fien berharap, pihaknya harus memiliki dokumen grand desain. Karena menurutnya, dengan dokumen itu, bisa melihat apa yang harus di buat dalam waktu 5 tahun kedepan.
"Dokumen ini harus kita susun, kalau tidak ada dokumen tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, nah ini adalah kompas. Kompas dari kegiatan-kegiatan dari BKKBN," Imbuhnya.
Sementara itu, Rusmin Fachruddin, selaku tim teknis pendampingan penyusunan P2kb Provinsi, menambahkan, Pemerintah Daerah harus memiliki Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar.
Menurut Rusmin, GDPK ini adalah salah satu dokumen strategis yang berisi tentang pengintegrasian program-program atau parameter kependudukan dalam pembangunan Daerah.
"Itu mengacu pada Perpres nomor 153 tahun 2014, setelah keluarnya UU nomor 52 tahun 2010. Itu mengamanatkan bahwa, upaya untuk pengendalian kependudukan itu sudah harus terintegrasi dalam dokumen pembangunan Daerah," Ujarnya.
Meski begitu, banyak isu-isu yang tidak terakomodir di dalam RPJMD sehingga, keluarnya Perpres nomor 153 tahun 2014 itu mengisyaratkan bahwa, persoalan-persoalan kependudukan harus masuk di dalam sasaran pembangunan atau target RPJMD tersebut.


Komentar