Ketua Tak Hadir, Joko Ambil Alih Pimpinan Sidang Paripurna APBD-P Tahun 2024

Legalpst.id,Halbar-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, menggelar rapat paripurna pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2024.

Rapat paripurna ini berlangsung di Kantor DPRD Halmahera Barat, Jumat malam (21/9/2024).

Rapat kali ini tidak dihadiri Ketua DPRD, Charles Richard Gustan, sehingga rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I Joko Ahadi dari Fraksi Golkar.

Pada kesempatan itu, Joko Ahadi menyampaikan bahwa Halmahera Barat masih tergolong Kabupaten dengan kapasitas fiskal yang rendah, karena masih bergantung terhadap sumber penerimaan pusat, yakni melalui dana perimbangan dan sumber-sumber lain bagi pembiayaan pembangunan Daerah.

Joko mengatakan struktur penerimaan Daerah Kabupaten Halmahera Barat yang bertumpu pada sumber dana perimbangan, adalah konsekuensi logis dari kinerja ekonomi yang belum efektif memberikan dampak bagi penerimaan Daerah, sebab pertumbuhan ekonomi positif, ternyata belum menjamin meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sehingga peningkatan Pendaptan Asli Daerah ini penting untuk mendorong kemandirian Daerah dan berkurangnya ketergantungan terhadap pemerintah pusat,"ungkapnya.

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad dalam sambutannya menyatakan pengambilan keputusan terhadap perubahan APBD adalah salah satu wujud dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD selaku

penyelenggara pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Djufri, APBD merupakan instrumen utama yang menentukan arah pembangunan Daerah. oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap perubahan yang dilakukan haruslah bertujuan untuk menyeimbangkan antara dinamika

kebutuhan pembangunan Daerah dan potensi sumber daya yang ada.

"Kita bekerja untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat

maksimal bagi masyarakat Halmahera Barat,"ujarnya.

Sementara laporan Badan anggaran (Banggar) DPR melalui Juru Bicara Banggar DPRD Hardi Hayun, melayangkan catatan atau bentuk rekomendasi ke Bupati James Uang, soal Nota keuangan dan Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 yang telah disahkan.

Hardi Hayun saat menyampaikan Laporan Badan anggaran DPRD Halbar

Hardi Hayun  menyampaikan, terkait Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan  Bupati Halmahera Barat, maka ada beberapa hal perlu disampaikan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

Tentang  Pendapatan Daerah secara keseluruhan semula atau sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.088.600.709.504,- mengalami

penambahan sebesar Rp. 88.067.090.096 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.176.667.799.600 ,-. Realisasi PD per 31 Agustus 2024 hanya sebesar Rp 545.088.467.625,27 dari target Rp.1.088.600.709.504 - dan belum terealisasi sebesar Rp 543.512.241.878,73. Pendapatan daerah tersebut di atas, dapat dirinci sebagai berikut..

Pendapatan Asli Daerah.

Sebelum Perubahan ditargetkan sebesar Rp. 58.612.235.000 mengalami penambahan sebesar Rp 1.037.623.000,- sehingga menjadi sebesar Rp 59.649.858.000,- pada Rancangan Perubahan APBD, Realisasi

PAD per 31 Agustus 2024 sebesar Rp 5.231.251.253,27 dan tidak terealisasi 53.380.983.746,73.

Realisasi PAD baik Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah,  melampawi target hanya pendapatan Hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan.

Khusus pajak daerah dan Lain - lain pendapatan asli daerah yang sah perlu dirasionalisasi, dengan pertimbangan capaian target per 31 Agustus 2024 masih dibawah 40%.

Karena Kata Hardi, menurut DPRD kondisi realisasi tergambar di atas, maka tidak rasional apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tetap dengan target yang sama pada APBD Induk Tahun 2024 yang diperkirakan tidak akan mungkin tercapai dengan kondisi waktu yang tersisa kurang lebih 4 bulan.

Pendapatan Daerah Dalam APBD Perubahan 2024 Perubahan kebijakan makro ekonomi berimplikasi terhadap pendapatan daerah tahun 2024 yang mengalami perubahan, sebagai dampak dari peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan dalam APBN Perubahan tahun 2024.

DPRD Halmahera Barat memandang beberapa hal penting yang perlu dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi Pemerintah daerah, khususnya disektor pendapatan dari pos lain-lain pendapatan asli daerah.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya realisasi tersebut dari tahun ke tahun masih mengalami kendala

yang sama yaitu:  masih rendahnya tingkat pendapatan masyarakat,  menyebabkan konsumsi masyarakat masih didominasi pemenuhan kebutuhan primer sehingga kebutuhanakan sector jasa relative kecil, dimana fungsi Pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator belum terlalu dibutuhkan atau dianggap penting oleh masyarakat.

b. Perlu adanya peningkatan kinerja aparatur pengelola PAD, dimana dibutuhkan aparatur yang berjiwa pelayanan dan berwawasan sehingga bisa bekerja dengan maksimal.

c. Dalam aspek regulasi belum secara tegas pengaturan kewenangan dan koordinasi antara Dinas Pendapatan dan SKPD penghasil terkait dengan aspek penetapan pajak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan, sedangkan dari aspek pendataan belum sinkron antara SKPD penghasil dengan Dinas Pendapatan.

d. Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah yang strategis guna memperoleh sumber-sumber pendapatan lainnya, mengingat objek pajak yang dimiliki daerah sangat terbatas.

Kemudian lanjut Hardi, sementara Belanja Daerah secara keseluruhan, semula/sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.122.393.582.504,- di dalam Rancangan Perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp. 1.222.377.463.048,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 99.983.880.544,-.

Terkait dengan belanja daerah ada beberapa belanja daerah juga harus mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat antara lain Belanja Operasi sebelum Perubahan ditargetkan sebesar Rp. 728.163.096.835,- dalam rancangan perubahan APBD ditargetkan mengalami penambahan sebesar Rp. 80.303.895.438,- sehingga menjadi Rp. 808.466.992.273,-

2. Belanja Modal, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp.196.562.488.025,- dalam rancangan perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp. 208.600.089.478,- mengalami penambahan sebesar Rp. 12.037.601.453,- sehingga

Sedangkan ke-3,  Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan ditargetkan sebesar

Rp. 2.181.732.644, dalam rancangan perubahan APBD ditargetkan

mengalami penambahan sebesar Rp. 7.642.383.353,- menjadi Rp. 9.824.115.997,-. Realisasi belanja tak terduga per 31 Agustus 2024 sebesar Rp 5.771.552.390,00 dari target sebesar Rp. 2.181.732.644,- terjadi pelampauan target sebesar Rp 3.589.819.746,00.

Olehnya  Disebutkan Politisi Hanura ini, jika dlihat dari Struktur belanja yang tergambar dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut, maka DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melakukan rasionalisasi pendapatan dan rekofusing belanja tersebut.

Ia menambahkan, dengan demikan, DPRD memandang penting memberikan catatan dalam pengelolaan belanja pemerintah daerah yaitu : 1. Arah kebijakan belanja daerah, belum secara tegas pengaturannya melalui regulasi daerah yang mampu mengatasi ancaman pelaksanaan program dan kegiatan pada akhir tahun anggaran dengan strategi ketersediaan likuiditas

"Karena dengan rendahnya potensi pendapatan PAD, maka sulit diprediksi terjadi ruang fiskal yang mampu mengatasi ancaman defisit,"ujarnya.

Kemudian kedua,  Pola alokasi belanja pemerintah daerah belum menunjukan efisiensi dan efektrifitas pengelolaan pembangunan daerah, karena penetapan anggaran pada setiap program dan kegiatan memberikan kecenderungan pola alokasi yang tidak efisien dalam mendorong produktifitas perekonomian daerah;

"Hasil Pembahasan Pada pembahasan dan kesepakatan penetapan KUA PPAS APBD-P 2024 dan pembahasan RAPBD-P Tahun 2024 berlangsung alot dan marathon dikarenakan banyaknya dinamika yang berlangsung saat diskusi oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD,"tandasnya.

Selain itu, Hardi menyatakan, aapun point-point penting yang dibahas alot adalah PAD, diestimnasi agak tinggi oTAPD seperti di pada dinas terkait, selain itu disoroti tajam oleh Banggar adalah kegiatan lanjutan pada Dinas PU begitu sorotan dan pembahasan alot atas pos Belanja Bansos. Adapun terjadi dinamika pembahasan Badan Anggaran DPRD meminta TAPD untuk melakukan rasionalisasi belanja disesuaikan dengan Pendapatan.

"Maka Banggar merekomendasikan point-point telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam berita acara Kesepakatan yang di bahas pada finalisasi Pembahasan Badan Anggaran,"pungkasnya.

Komentar

Loading...