Dilantik Jadi Anggota DPRD Malut, Ini Janji Darwis Gorontalo

Anggota DPRD Maluku Utara, Darwis Gorontalo (Foto:Atala/Legalpos.id)

SOFIFI,legalpost.id-Mantan senior jurnalis Maluku Utara (Malut) Darwis Gorontalo, Jumat (16/12/2022) resmi dilantik oleh Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud sebagai anggota DPRD Malut Dapil V Sula-Taliabu periode 2019-2024.

Darwis dilantik berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Malut tertanggal 2 Desember 2022.

Ia dilantik menggantikan posisi dr. Amin Drakel, yang dipecat PDIP lewat Surat Keputusan nomor 235/KPTS/DPP/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang pemecatan dr. Amin Drakel dari Keanggotaan PDIP.

Darwis saat ditemui usai pelantikan mengatakan, dirinya berjanji akan tetap memperjuangkan sejumlah program Dapil V yang sampai kini masih tertunda. "Program yang tertunda ini bagi saya harus secepatnya dipresur, terutama program pembangunan," tegas Darwis.

Ia mengaku, secara pribadi sangat banga, bahagia dan terharu saat ini sudah menajdi wakil rakyat. Namun, dari itu semua lebih terpenting sudah merasa dan memiliki tanggungjawab besar yang harus diperjuangkan.

"Beban-beban ini yang harus diperjuangkan seperti aspirasi rakyat pada umumnya di Malut. Bahkan hak-hak jurnalis, karena saya adalah bagian keterwakilan teman-teman di DPRD, " pungkasnya.(red)

Komentar

Loading...