Pemerintahan
Ke Halbar, DPRD Provinsi Telusuri Anggaran Rp 148 Miliar Covid-19 Malut

Jailolo,LegalPost.id-Melalui kunjungan kerja ke kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu, 24 Juni 2020, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), provinsi Maluku Utara, mengkroscek penyaluran anggaran penanganan Coronavirus Diserse 2019, (Covid-19), dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dianggarkan Rp 148 miliar.
Wahda Jainal Imam, Ketua tim koordinator kunjungan komisi II DPR Provinsi Maluku Utara saat di ruang Sekretaris Daerah (Setda), kabupaten Halmahera Barat, kepada wartawan mengatakan, hingga kini DPRD Provinsi, tidak mengetahui penggunaan secara jelas anggaran covid-19 oleh Pemprov Malut untuk kabupaten maupun kota di Malut.
Dengan itu, kunjungan komisi II ke kabupaten Halmahera Barat bagian dari ingin mengetahui distribusi penyebaran anggaran dan apa yang dirasakan masyarakat Halbar dari dampak covid-19 saat ini.
Menurut Wahda, dari total anggaran Corovid-19, Provinsi Malut sebesar Rp, 148 miliar, telah dikroscek oleh DPRD ke kabupaten kota di Malut sangat sedikit didistribusikan. Bahkan, model pendistribusian bantuan sekalipun belum diketahui oleh DPRD.
Maka itu, DPRD akan kembali dan memanggil tim gugus tugas penanganan covid-19 Provinsi Maluku Utara memberi kejelasan atas hal itu. Karena dikabarkan suda berkisar Rp, 20 miliar anggaran itu telah dicairkan.
Meski belum mengetahui penyebaran dan kejelasan anggaran itu, komisi II kata Wahda, akan memperjuangkan agar Halbar dapat memperoleh kucuran anggaran dari total Rp 148 miliar tersebut.
Terpisah anggota komisi II DPRD Provinsi Malut Nikolaos Tangayo, pada legalpost.id, membenarkan anggaran Rp, 148 miliar itu, DPRD tidak mengetahuinya. Dengan itu, paska dari kunjungan ke Halbar sejumlah informasi yang diperoleh akan dilakukan penyadingan ke Pemprov Malut.(tim)
Komentar