Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pemprov Malut TA 2021 Naik

Sofifi,Legalpost.id- Sesuai Surat Keputusan Gubernur Biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara (SPPD) dalam daerah tahun 2021 naik dari angka sebelumnya.

Hal ini disampaikan kepala dinas keuangan Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi wartawan di lobi lantai satu kantor Gubernur Malut.Jum'at (16/07/2021).

Meski tidak disebut perbandingan besaran kenaikan, Ahmad mengaku untuk anggota DPRD, perjalanan dinas setara dengan sekda sedangkan untuk ketua DPRD setara dengan gubernur dan wakil pun demikian.

Menurut Ahmad, biaya tergantung lokasi perjalanan dinas, yakini tetap mengacu pada Perpres 33."yang naik hanya dalam daerah,  itu pun juga liat lokasi, karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang kami kaji dengan kementerian dalam negeri terkait operasionalnya,"Jelasnya.

Pergub kata dia, mengacu pada peraturan lebih tinggi, "memang sudah ada persetujuan kementerian dalam negeri baru dibuat Pergub revisi perjalanan dalam daerah,"Ucapnya seraya mengaku meski biaya naik, daerah tidak memperoleh pagu anggaran tambahan.

Perlu diketahui, sesuai dengan Permenkeu RI nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2021 dalam pasal 1 hingga pasal 4, ditemui batasan-batasan anggaran yang telah ditetapkan, dimana perjalanan dalam negeri ditetapkan satuan biaya harian dan representasi yaitu Luar Kota Rp. 430.000, dalam kota Rp.170.000,Diklat Rp. 130.000, sedangkan untuk ketetapan Satuan biaya penginapan dalam negeri Essalon I Rp. 3.440.000, Essalon ll Rp. 3.175.000.

Komentar

Loading...