Hukrim
Kejati Malut Periksa Buyung Radjiloen

Ternate,LegalPost.id-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut),Buyung Radjiloen terkait dugaan mangkraknya proyek pembangunan Ruko nelayan tahun 2017 yang di Kerjakan oleh PT TAT.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Kepala DKP Buyung Radjiloen dan PPK Proyek Pembangunan Ruko Nelayan Abdullah Assegaf diperiksa selama 1 jam.
"Benar, Kepala Dinasnya sudah diperiksa penyidik kemarin," kata Juru Bicara Kejati Malut Richard Sinaga kepada wartawan,Selasa 21 Juli 2020 tadi.
Richard mengatakan, Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra Agoes telah memerintahkan bidang intelijen untuk mengusut tuntas laporan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Ruko Nelayan tersebut.
“Sudah ada perintah,dan sementara lntel melakukan Puldata dan pulbaket,sehingga belum bisa memberikan keterangan detail tentang klasifikasi Kepala DKP Malut Buyung Radjiloen,” ujarnya.
Lanjut dia,yang pasti dari hasil Puldata dan pulbaket itu nantinya diperdalam dan dipelajari serta disimpulkan lalu tindakan selanjutnya seperti apa.(tim)
Komentar