Hukrim
DPRD Halbar Ajukan Hak Interpelasi Danny Missy, Atas Masalah Daerah Yang Tak Jelas

Jailolo, legalpost.id- Kursial sejumlah masalah dalam kepemimpinan Bupati Halmahera Barat Danny Missy, memicu Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar), Rabu (20/5), mengajukan hak interpelasi.
Pengajuan hak interplasi itu atas dasar ada masalah sebanyak 14 poin permasalahan antara lain pinjaman pihak ketiga sebesar Rp 159 Miliar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Maluku Utara Cabang Jailolo, penggunaan anggaran Rp 53 Miliar yang diperuntukan pada penanganan Covid-19 yang tak kunjung ada kejelasan, hingga pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD yang juga Ketua Fraksi PKB, Riswan Hi. Kadam, pada wartawan Rabu, 20 April 2020.
Riswan mengaku pengajuan hak interpelasi oleh pihaknya itu, terdapat 14 point mendasar dari 3 pokok permasalahan yang terjadi di daerah.
Dia belum menjelaskan secara terperinci namun dia mengakui 14 poin itu telah tertuang dalam surat resmi yang diajukan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) Halbar.
"Dalam pengajuan itu, seluruh dokumen yang resmi ditandatangani telah diserahkan ke Sekretaris Dewan, Hadija Sergi, untuk ditindaklanjuti ke unsur pimpinan dan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD guna ditetapkan dalam agenda paripurna."ucapnya
Riswan menjelaskan, pengajuan hak interpelasi tersebut, wajib ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan DPRD, untuk ditetapkan dalam rapat Banmus guna mengagendakan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
“Jika tidak ditindaklanjut melalui paripurna, maka unsur pimpinan akan kami adukan ke Badan Kehormatan DPRD. Yang pasti ini wajib untuk ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan,” tegasnya.
Terpisah Anggota Komisi III, Asdian Taluke, menjelaskan, usulan hak interpelasi itu juga bakal mengandeng akademisi untuk memboboti berbagai persoalan, khsusunya pengelolaan keuangan daerah yang bakal ditindaklanjuti dalam paripurna.
“Daftar Inventarisir Masalah (DIM) juga sudah kita siapkan, untuk dikaji tim pakar dari unsur akademisi,” pungkasnya.
Hal yang serupa disampaikan Anggota Komisi II, Frangki Luang. Politisi Demokrat ini mengaku dalam pengajuan hak Interpelasi, jika dalam perjalanan dinilai janggal, pihaknya bakal mendorong hingga tingkat pengajuan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus).
“Fraksi Demokrat siap dorong hingga tingkat hak angket. Ini harus dilakukan,sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan-kebijakan bupati yang merugikan daerah,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi I, Jufri Muhammad, meski tidak menandatangani usulan hak interpelasi itu mengaku, dalam pengajuan hak interpelasi, jumlahnya minimal 7 orang anggota. Dengan itu jika dari 9 anggota yang telah membubuhi tanda tangan, sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui paripurna oleh pimpinan DPRD.
“Pengajuan hak interpelasi ini juga sifatnya meminta penjelasan kepala daerah. Dan dalam paripurna setiap bentuk pertanyaan harus langsung dijawab. Bupati bisa dipanggil berulang-ulang jika keterangnya dinilai tidak memuaskan,” jelasnya.
Perlu diketahui nama yang tanda tangan usulan itu diantaranya, Riswan Hi. Kadam, Pdt Jornan Muray Albert Hama, Asdian Taluke, Nikodemus H. David, James Uang, Frangki Luang, Ibnu Saud Kadim, Joko Ahadi.(tim)
Komentar