Pemerintahan

Santrani Tegaskan Achmad Purbaya Jangan “Ninabobokan” Hak Orang

Sofifi,legalpost.id- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang(PUPR) provinsi  Maluku Utara(Malut) Santrani Abusama memberikan pernyataan Keras Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut  Achmad Purbaya agar tidak main-main dengan hak orang.

Hal ini dilontarkan Santrani,Senin(25/1) dikantor PUPR Malut kepada sejumlah wartawan, Santrani menegaskan, dengan keras kepada kepala BPKAD untuk tidak main-main dalam proses pencarian.

Sebab hak orang harus diberikan,jika kegiatan yang sudah berjalan 100 persen harusnya keuangan konsisten dan cairkan 100 persen jangan dicairkan hanya 60,50,dan 70 persen,kita sudah menuntut kewajiban mereka yang harus tepat waktu,namun hak mereka tidak kita salurkan,ini merupakan kelalaian yang fatal.sehingga berdampak pada pekerjaan lain.

"Kalau misalnya kegiata KE-PUAN itu sudah banyak 100 persen tetapi keuangannya baru cair 60,50,dan 70persen.maka saya minta keuangan harus konsisten untuk membayar, sebab ada hak dan kewajiban disana,kita menuntut mereka harus kerja cepat selesai,tetapi ketika sudah selesai tanggungjawab pemerintah daerah tanggungjawab keuangan itu lalai dalam melakukan proses pembayaran.sehingga berdampak pada proses pekerjaan yang lain,"ucapnya.

Jika Dia(Achmad Purbaya.red)berdalil ada yang prioritas ada yang tidak dalam proses pencarian, maka Perlu saya tekankan tidak ada yang namanya prioritas dan tidak prioritas,yang ada diPUPR Disni semuanya prioritas,jangan kita Nina bobokan hak orang.

Santrani juga menyebutkan kepala BPKAD, jika berbicara jangan berubah-ubah,"kalau bicara sekali saja jangan bicara duakali, kalau dia sampaikan tanggal sekian ya tanggal sekian,"tegas Santrani.

Ia mencontohkan,Misalnya seperti kemarin disampaikan oleh sekda TTP dibayar akhir Januari tetapi berkembang Achmad Purbaya mengatakan dibayar februari,"saya pikir ini tindakan tidak disiplin. Achmad Purbaya harus konsisten dalam melaksanakan tugas,"tandasnya.(Tim)

Komentar

Loading...