Politik

Aksi Lanjutan,Bawaslu Halsel Janji Keluarkan Rekomendasi

Halsel,Legalpost.id-Pasca Demo Di Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Halmahera selatan(Halsel)kini massa Aksi yang merupakan simpatisan Bapaslon Bahrain Kasuba-Muhlis Sangadji Kembali melakukan Aksi unjuk Rasa Didepan Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum(Bawaslu) Halsel.

Dalam orasi yang disampaikan pendemo melalui korlap Aksi Ridwan Towara,dan tiga orator lainnya, melayangkan sejumlah pernyataan sikap,pernyataan sikap yang pertama kepada Bawaslu Halsel terkait dengan penjabaran pelaksanaan Undang-undang No.10 Tahun 2016 yang di atur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sebagaimana telah diubah menjadi peraturan KPU No.6 Tahun 2020.

Dengan demikian Maka, penyelenggara Pemilu serentak harus berpedoman pada PKPU No.6 Tahun 2020 pasal 2 huruf (A) sampai (M) yakni, Mandiri, Jujur, Keterbukaan, Kepastian Hukum, Adil, Tertib, Kepentingan Umum, Profesional dan lain-lain.

Untuk itu Massa aksi mendesak Bawaslu Halsel yang di tuangkan dalam pernyataan sikap yakni, Mendesak kepada Bawaslu Halsel untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah di sampaikan oleh kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Muhlis Sangadji.

Selain itu,Mendesak Bawaslu Halsel agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Halsel,Meminta kepada Bawaslu Halsel untuk melaksanakan proses pengawasan Pemilukada yang benar-benar jurdil demi tegaknya demokrasi,Bawaslu juga harus menindak tegas Tim Paslon lain yang melakukan kampanye hitam dan Money Politik.

"Jika, Tuntutan Massa Aksi tidak ditindaklanjuti maka, Massa aksi akan terus melakukan demonstran denga massa yang lebih besar ada berjanji akan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),"tandasnya.

Menanggapi Aksi yang berlangsung, Ketua Bawalu Halsel Kahar Yasim, menyatakan dihadapan massa aksi dan sejumlah aparat kepolisian mengaku pihaknya sudah memberikan pemberitahuan ke kuasa Hukum BK-MS untuk melengkapi administrasi.

Kuasa hukum menyampaikan sengketa proses, kami sudah ferivikasi dan kami sudah sampaikan pemberitahuan kepada kuasa Hukum BK-MS untuk melengkapi administrasi yang kurang dalam jangka waktu tigahari kerja,dan waktu terakhirnya besok,sampai besok batas akhir penyampaian, sementara terkait dengan proses pelimpahan Bawaslu RI,pelimpahan berkas dugaan pelanggaran Bawaslu Halsel ke Bawaslu RI,"kami sudah menindaklanjuti hari itu juga,saya memerintahkan kepada pak kordiv untuk membuat surat undangan,kepada Gakumdu Halsel, untuk kita rapatkan bersama,dan hasil itu kami sudah sampaikan ke Bawaslu RI,"terangnya.(iin)

Komentar

Loading...