LPTQ Malut Soroti Nilai Syarhil 85,75: “Kami Hanya Mengharapkan Keadilan”
SOFIFI,Legalpost.id — Hasil penilaian Grup Syarhil Al-Qur’an Provinsi Maluku Utara pada MTQ Nasional 2026 menuai keberatan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Maluku Utara.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Hakim MTQ Nasional di Semarang, LPTQ Maluku Utara meminta penjelasan secara transparan mengenai dasar penilaian yang menempatkan grup syarhil Maluku Utara di peringkat ke-17.
Surat bernomor 458/LPTQ-MALUT/IX/2026 tersebut ditandatangani Ketua Umum LPTQ Maluku Utara Drs. H. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si. dan Sekretaris Umum H. Machmud Zulkiram M. Chaeruddin, S.Ag., M.Si., serta diterbitkan di Sofifi pada 16 September 2026.
Dalam surat itu, LPTQ menyampaikan keberatan setelah menyaksikan penampilan grup syarhil Maluku Utara yang tampil pada nomor urut 45. LPTQ menilai penampilan tersebut berlangsung maksimal, namun hasil yang diperoleh dinilai belum mencerminkan harapan mereka.
Grup tersebut mendapatkan nilai 85,75 dan berada di peringkat ke-17. LPTQ kemudian meminta Dewan Hakim menjelaskan secara terbuka faktor-faktor yang menjadi dasar penilaian.
LPTQ Maluku Utara secara khusus mempertanyakan bagian mana dari penampilan peserta yang menyebabkan nilai tersebut diberikan.
Beberapa aspek yang dipertanyakan antara lain materi syarahan, penampilan peserta tilawah, kesesuaian terjemahan, hingga kemungkinan adanya kelebihan waktu dalam penampilan.
Pertanyaan tersebut disampaikan agar LPTQ dapat mengetahui secara jelas kekurangan yang dinilai oleh Dewan Hakim, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi peserta dan pembinaan kafilah Maluku Utara ke depan.
LPTQ juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena MTQ Nasional merupakan salah satu ajang penting bagi pembinaan dan prestasi peserta dari berbagai daerah, termasuk Maluku Utara.
Dalam suratnya, LPTQ menyatakan tidak mempersoalkan semata-mata soal gelar juara. Yang diminta adalah kejelasan mengenai proses penilaian sehingga peserta memahami letak kekurangan penampilannya.
“Kami tidak mengharapkan juara, kami hanya mengharapkan keadilan di atas ayat-ayat suci Al-Qur’an dan jangan membunuh generasi,” demikian substansi pernyataan LPTQ dalam surat tersebut.
Karena itu, LPTQ Maluku Utara meminta Ketua Dewan Hakim dan Dewan Pengawas MTQ Nasional memberikan penjelasan secara transparan di hadapan pengurus LPTQ Provinsi Maluku Utara.
Permintaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai komponen penilaian sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul setelah hasil diumumkan.
LPTQ menegaskan bahwa permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pembinaan peserta dan prestasi kafilah Maluku Utara dalam ajang MTQ tingkat nasional.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua LPTQ Nasional dan Ketua Dewan Pengawas sebagai bagian dari penyampaian resmi keberatan dan permohonan penjelasan tersebut.(*)