Pemprov Malut Salurkan Santunan Sosial untuk Warga Tidak Mampu, Realisasi Janji Kampanye Gubernur Sherly Laos
SOFIFI,Legalpost.id— Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos terus menunjukkan komitmen keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu. Salah satunya melalui program santunan sosial yang menjadi bagian dari janji politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 lalu.
Program ini menyasar masyarakat tidak mampu melalui sejumlah bentuk bantuan, mulai dari santunan duka dan kematian, bantuan biaya bagi pasien sakit yang menjalani perawatan di rumah sakit, hingga santunan pernikahan bagi pasangan yang hendak melangsungkan akad nikah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hadir memastikan warga tidak mampu memperoleh hak dasar, khususnya layanan kesehatan.
“Ketika ada warga tidak mampu yang sakit, Pemprov Malut melalui Dinas Sosial memastikan seluruh layanan medisnya gratis. Jika belum memiliki BPJS, maka kepesertaannya akan kami aktifkan,” ujar Zen, Senin (22/12/2025).
Zen menambahkan, bagi warga dari kabupaten/kota yang dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate atau rumah sakit rujukan lainnya, lalu meninggal dunia, pemerintah juga menyiapkan santunan biaya pemulangan jenazah.
Selain itu, Dinas Sosial memberikan santunan duka dan kematian sebesar Rp5 juta, serta santunan pernikahan sebesar Rp2,5 juta bagi calon pasangan suami istri (pasutri) dari keluarga tidak mampu.
Program santunan sosial ini mulai diberlakukan sejak Juni 2025, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Namun, karena minimnya jumlah permohonan yang masuk, realisasi anggaran hanya mencapai Rp1 miliar.
“Karena pemohon masih terbatas, sisa anggaran sebesar Rp1 miliar terpaksa dikembalikan ke kas daerah,” jelas Zen.
Meski demikian, Pemprov Malut memastikan program ini tetap berlanjut dan kembali dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026.
Terkait kriteria penerima bantuan, Zen menyebutkan bahwa hingga Desember 2025, program ini masih menyasar masyarakat tidak mampu dari Desil 1 hingga Desil 5, mulai dari kategori sangat miskin hingga menengah bawah stabil.
Namun, mulai 2026, pemerintah akan memperketat sasaran bantuan.
“Tahun depan, kami tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa atau lurah. Penerima bantuan difokuskan pada Desil 1 sampai Desil 4,” terangnya.
Untuk santunan kematian, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain akta kematian dari rumah sakit, surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan, Kartu Keluarga, nama ahli waris, nomor rekening, serta dokumentasi pemakaman.
Sementara untuk santunan pernikahan, calon pasutri wajib melampirkan KTP, surat keterangan akan menikah dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan dari instansi keagamaan—bagi umat Islam dari KUA, dan bagi warga Kristiani dari Dinas Catatan Sipil.
Zen menegaskan, seluruh proses pelayanan santunan sosial dilakukan secara cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit, sesuai arahan langsung Gubernur Maluku Utara.
“Arahan Ibu Gubernur jelas, pelayanan harus sederhana agar masyarakat tidak mampu benar-benar terbantu,” pungkasnya.(*)





Komentar