Komisi III DPRD Malut Bahas APBD-P 2025, Fokus Sampah Regional hingga Pembebasan Lahan Rp56 Miliar
SOFIFI,Legalpost.id—Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, memimpin rapat bersama sejumlah mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Maluku Utara, Sofifi, Rabu (3/9/2025).
Sejumlah instansi yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"APBD Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap anggaran berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan," jelas Merlisa kepada wartawan usai rapat.
Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup dalam APBD-P 2025 akan memprioritaskan program penanganan dan pengelolaan sampah secara regional. Sedangkan Dinas Perkim mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp56 miliar untuk pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Garuda.
Tak hanya itu, dalam rapat juga dibahas rencana penyelesaian utang-utang pemerintah daerah yang berasal dari tahun 2019 hingga 2024. Utang tersebut akan dibayar secara bertahap, dengan sisa pembayaran yang direncanakan tuntas pada tahun 2026.
Sementara itu, BPBJ melaporkan progres pengadaan barang dan jasa yang telah mencapai 96,1 persen, menunjukkan kinerja lelang yang hampir rampung.
Meski telah membahas sejumlah dinas, Merlisa menegaskan bahwa rapat belum dapat disimpulkan secara keseluruhan. Pasalnya, masih ada dua instansi penting yang belum dibahas, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kami telah menjadwalkan rapat lanjutan bersama Dishub dan PUPR pada 4 September 2025," tutup politisi PDI Perjuangan ini.(*)





Komentar