Pelaksanaan Ukom di BKD Malut Disorot, Akademisi: Jangan Jadi Ajang Formalitas Tanpa Substansi

SOFIFI,Legalpost.id–Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang digelar oleh BKD Malut pada 24–27 Juni 2025 kembali menuai sorotan publik.
Sebab, sejumlah peserta yang mengikuti seleksi tersebut diketahui belum genap enam bulan bertugas sebagai ASN di lingkungan Pemprov Malut.
Lebih lanjut, beberapa dari peserta Ukom diketahui merupakan ASN pindahan dari luar daerah, yang baru saja bergabung dalam struktur birokrasi Pemprov, namun langsung diikutsertakan dalam seleksi jabatan struktural.
Menanggapi hal ini, Muammil Sunan, akademisi sekaligus pengajar di Universitas Khairun Ternate, menilai pelaksanaan Ukom seharusnya dilakukan secara ketat dan selektif oleh Pemprov Malut. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh menjadi sekadar prosedur administratif.
“Pelaksanaan Ukom ASN adalah kewenangan daerah, bukan pusat. Nama-nama peserta diusulkan oleh Pemprov ke BKN, jadi jika ada yang belum memenuhi syarat pengalaman namun diikutkan, itu adalah tanggung jawab Pemprov,” tegas Muammil, Sabtu (28/6/2025).
Ia menekankan bahwa ASN yang baru saja pindah dari kabupaten ke provinsi belum tentu memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup tentang birokrasi di tingkat provinsi, sehingga seharusnya belum layak untuk langsung mengikuti Ukom yang menyasar jabatan struktural.
Menurut Muammil, Uji Kompetensi bukan hanya prosedur seremonial, tetapi merupakan proses penting untuk mengukur kemampuan ASN secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, manajerial, maupun sosial kultural.
“ASN yang lolos Ukom harus mampu menjalankan tugas dengan efektif, membangun koordinasi lintas sektor, memahami dinamika birokrasi provinsi, dan memiliki kapasitas komunikasi yang baik,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan prinsip meritokrasi. Muammil pun meminta agar Pemprov lebih selektif dan transparan dalam proses pengusulan peserta Ukom, agar kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi tidak semakin merosot.
“Jangan sampai Ukom ini hanya jadi ajang titipan atau formalitas tanpa substansi. ASN yang belum matang dari sisi pengalaman dan kinerja sebaiknya diberi waktu, bukan langsung dimasukkan dalam jabatan strategis,” tutup Muammil.(*)
Komentar