KPU Halbar Dapat Anggaran Pilkada Sebesar Rp. 35,4 Miliar
Jailolo, Legalposti.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendapatkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp.35,4 Miliar.
Anggaran tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Halbar yaitu Bupati James Uang bersama para Komisioner KPUD Halbar dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan itu berlangsung di ruang rapat Bupati Halbar, Selasa (7/11/2023).
"Terkait anggaran Pilkada 2024, telah disepakati itu sebesar Rp.35,4 Miliar untuk KPU Halmahera Barat," Kata James, saat diwawancarai awak media.
James mengaku, anggaran tersebut bersumber dari dua mata anggaran, pertama kata James, dari Pemkab Halbar kurang lebih Rp. 26 miliar dan kedua, anggaran sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.8 Miliar.
"Penandatanganan NPHD dengan KPUD itu merupakan kebijakan Pilkada. Pilkada maupun Pemilu adalah agenda strategis nasional," Ungkapnya.
Menurut dia, ini merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan. Suka atau tidak suka, sambungnya, jika anggaran tidak ada, itu tidak ada alasan sebab ini perintah konstitusi yang telah diamanatkan.
"Ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh semua stakeholder yang ada di Daerah, baik Pemda maupun KPUD sebagai pihak penyelenggara," Ujarnya.
Dikatakan James, untuk total anggaran Pilkada 2024 itu, diperkirakan sebesar Rp.61 miliar untuk KPU, Bawaslu dan juga pihak Keamanan.
"Untuk anggaran Bawaslu belum melakukan tanda tangan NPHD, karena sesuai dengan anggarannya masih tarik ulur, sementara untuk anggaran keamanan sudah," Tukasnya.
Mantan anggota DPRD 4 periode ini mengimbau kepada masyarakat, agar menyambut baik pelaksanaan Pilkada tahun depan nanti.
Ia juga mempersilahkan kepada peserta Pilkada yang akan ikut bertarung. Untuk itu, pada momentum Pilkada tahun depan nanti, dirinya tetap menghormati hak konstitusi orang lain.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPUD Halbar, Miftahuddin Yusuf mengatakan, secara kelembagaan dirinya mengapresiasi dan terima kasih yang setinggi tingginya kepada segenap unsur Pemda.
Mifta menuturkan, pada tanggal 7 November, pihaknya telah melakukan penandatanganan NPHD yang didalamnya memuat poin-poin terkait dengan pembiayaan Pilkada serentak tahun 2024 nanti.
"Kami KPU Halmahera Barat menerima hibah dari Pemerintah Daerah sebanyak Rp.35,4 miliar yang terdiri dari dana sharing 8 miliar sekian yang bersumber dari APBD Provinsi, kemudian Rp.26 Miliar dari Pemda. Jadi totalnya sebesar Rp.35,4 miliar.
Ia mengaku, apa yang sudah disampaikan oleh Bupati bahwa sekitar 61 miliar itu merupakan total sekalian untuk Bawaslu, kepolisian, pengamanan dan lain lain. Sementara KPUD hanya menerima 35,4 miliar, sesuai dengan Permendagri nomor 52.
"Permendagri nomor 52 itu menjelaskan bahwa, setelah naskah Perjanjian Hibah Daerah sudah ditandatangani, maka sepuluh hari setelah itu proses pencairan 40% sudah harus dicairkan karena mekanisme pencairannya hanya 2 tahap yaitu 40 % dan 60 %," Terangnya.
Miftah menambahkan, jika dihitung dari total Rp.35,4, miliar dari 40%, maka nominalnya sekitar Rp.14 miliar yang nantinya harus diakomodir di APBD perubahan tahun 2023. "Sisanya nanti direalisasi pada APBD induk 2024 nanti," Pungkasnya.





Komentar