Baru Setahun Dibangun Pemda, Bangunan Ipal Komunal Rp 520 Juta Mengalami Kerusakan

HALBAR, LEGALPOST.ID– Meski usia bangunan baru sampai setahun di bangun Pemerintah Daerah (Pemda) kondisi bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah, (IPAL Komunal) berbasis 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, kini membutuhkan perhatian serius karena telah mengalami kerusakan.

Berdasarkan data dihimpun, proyek dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Saria Jaya itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK-REGULER)  tahun 2022 dengan nilai Rp 520 juta.

Pantauan Legalpost.id, bangunan tersebut tampak sudah mengalami kerusakan pada bagiam dek atas bangunan yang berdempetan dengan suering penahan ombak. Selain itu, bagian lantai juga mengalami kerusakan.

Menjadi kekehawatiran, akibat kerusakan bangunan IPAL jika tidak diperhatikan berpotensi dampaknya di keluarga penerima manfaat atau KPM atau masyarakat sekitar.

Sebab, jika bangunan itu dibiarkan rusak begitus saja, akan timbul bau tak sedap dan yang beresiko  pada kesehatan masyarakat.

Terkait masalah ini, salah satu staf Bidang Cipta Karya, Miko saat ditemui wartawan mengaku, sudah ada penanggung jawab di Desa setempat.

"Jadi terkait dengan hal itu semua tanggung jawab fasilitator dan Kelompok Swadaya Masyarakat. Karena dari Dinas terkait merekrut 2 orang yaitu Fasilitator dan KSM. Jadi dorang (mereka) 2 orang itu punya peran dan tanggung jawab," katanya,  Senin (25/9/2023).

Dalam penjelasan Miko, soal kerusakan sendiri,  ada berbagai macam.  misalnya;  faktor alam, tidak sesuai konstruksi bangunan dan lain-lain.

"Nanti sampaikan ke Kades nanti Kades panggil KSM itu baru di perbaiki, karena ini sudah di kembalikan ke Desa,"ungkapnya berlalu.

Komentar

Loading...