Belum Diberhentikan Meski Perangkat Desa Jadi Calon DPRD
HALBAR, LEGALPOST.ID– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Halmahera Barat, Maluku Utara, menegaskan kepada Camat agar berhentikan perangkat Desa yang mengikuti Calon Legislatif (Caleg).
Pasalnya, di Halmahera Barat, ada sejumlah perangkat Desa aktif yang namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau ada perangkat Desa yang mengikuti caleg itu tidak bisa, kalau pun ada, yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri di Kecamatan, kemudian Kecamatan tindaklanjuti ke DPMPD untuk melakukan pemberhatian,” Kata Kadis DPMPD, Soni Baltjai kepada wartawan. Kamis kemarin, (31/8/2023).
Soni mengaku, hingga saat ini, DPMPD Halmahera Barat telah menerima salah satu Kepala Desa yang mengajukan pengunduran diri ke pihak kecamatan, dan telah ditindaklanjuti untuk dilakukan pemberhentian. Kepala Desa lanjut Soni, yang mengajukan pengunduran diri tersebut adalah Kepala Desa Sasur, Kecamatan Sahu Timur.
“Sejauh ini yang kami lakukan pemberhentian itu baru satu, yaitu Kades Sasur pantai,” Ungkapnya.
Soni menambahkan, ada beberapa perangkat desa yang namanya masuk dalam DCS, sampai saat ini belum mengajukan pengunduran diri. Soni menyebutkan, atas laporan yang diterima oleh DPMPD Halmahera Barat, ada lima desa yang perangkat desanya maju sebagai calon anggota Legislatif, sehingga kata Soni, pihaknya telah menginstruksikan kepada camat agar lakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan tanpa ada permohonan.
“Jadi Camat sesegera mungkin lakukan pemberhentian tanpa ada permohonan, karena begitu aturannya yang lebih tinggi, sehingga sesegera mungkin camat harus lakukan pemberhatian,” Tegas Soni.
Untuk diketahui, DPMPD Halbar telah mengantongi beberapa Aparatur Desa yang namanya masuk dalam DCS, diantaranya, Aparatur Desa Bobane Dano, Desa Tabadamai, Desa Jarakore, Desa Biamaahi dan Sasur Pante.
Komentar