Bapenda Jejaki Skema Penarikan Pajak Rusunawa dan Tempat Wisata

Legalpost, Halbar-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, tahun ini bakal menjajaki skema penarikan Pajak Rusunawa dan juga tempat wisata diantaranya Rapa Pelangi Bobanehena dan Lapasi Lako Akelamo.

Kaban Bapenda Halbar Chuzaemah Djauhar, di ruang kerjanya Kamis (27/7) menjelaskan, dalam waktu dekat akan bicara dengan OPD pengelola PAD untuk maksimalkan pajak, seperti Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang ditempati ASN Halbar yang pajaknya selama ini belum masuk ke kas daerah .

"Waktu itu belum dihibahkan tapi sekarang sudah di hibahkan ke Pemda Halbar tinggal membuat regulasi Perbup. " Katanya

Menurut Chuzaemah seperti halnya lokasi wisata Rapa Pelangi Bobanehena yang masih di kelola oleh Pokdarwis, begitu juga pantai Lapasi Lako Akelamo yang dikelola karang taruna, jadi memang tidak masuk ke daerah jadi itu nanti ditertibkan.

"Galian C pasir kasar dan Halus Galian C seperti Provinsi yang ada di Halbar itu jalan maksimal karena kita sudah ada PKS sudah kerja sama dengan pemerintah Provinsi," Tukasnya

Selain itu disebutkan, dari sisi potensi untuk meningkatkan PAD di Halmahera Barat ini cukup besar sehingga daerah harus memilliki Perda Pajak dan Retribusi yang baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Targetnya beberapa bulan ke depan harus ada Perda. Turunan dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pajak dan retribusi. Kalau itu sudah disahkan Insya Allah capaian - capaian PAD bisa dongkrak,"ungkapnya.

Mantan Kaban Keuangan ini juga menyampaikan, syaratnya daerah harus memiliki pajak dan ristribusi. Dalam waktu dekat ini karena Bapeda merupakan OPD baru maka harus menyusun Perda ini. Namun pelayanan pajak PBB dan Galian C dan sebagainya masih menggunakan Perda yang lama, sambil menunggu penyusunan Perda Pajak Dan retribusi yang baru.

"Perda itu ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 maka Januari sudah batas akhir harus pengesahan Perda itu dan harus digunakan. Jadi sekarang saya masih menggunakan Perda yang lama. pelayanan PBB dan retribusi Pajak masih jalan seperti biasa," Pungkasnya. (Utee)

Komentar

Loading...