Ada Apa Dengan Lahan Milik Riswan Hi Kadam Yang Dibeli Setengah Miliar Oleh Pemda?

Jailolo, Legalpost.id- Lahan yang dikabarkan seluas 3,760 m² atau 70X52 meter milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Riswan Hi Kadam, yang dibeli oleh Pemerintah Daerah menggunakan dana Pembebasan lahan bagian tata Pemerintahan Setda Halbar tahun anggaran 2021 yang memicu wacana di internal DPRD kabupaten Halmahera Barat.
Kasubag Otonomi Daerah dan Pertanahan Tata Pemerintahan Setda Halbar Rahmad Siko, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin,(15/11/2021) mengaku pembelian lahan itu bukan karena pengaruh dasar milik pejabat anggota DPRD Riswan H Kadam.
Kata dia, tata pemerintahan melakukan survei atas sejumlah titik kawasan tanah di Halbar berdasarkan surat permohonan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara untuk penyediaan lahan rencana pembangunan kantor UPTD.
"Kami bekerja berdasarkan disposisi surat dari Bupati atas permohonan penyediaan lahan untuk pembangunan kantor dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, maka itu, dalam hasil survei tanah maka lokasi itu tepat untuk dibeli."ucapnya.
Bahkan kata dia, pihaknya melakukan pembayaran lahan itu atas ketetapan dari hasil kajian dan analisis dari Pung's Zulkarnain dan Rekanan kantor Jaza penilaian publik Property Appraisal dan consultant.
"Dari Appraisal yang menetapkan harga atas kajian mereka dan kami siap melakukan pembayaran."ucapnya.
Ahmad Muhnisin Pelaksana Inspeksi Pung's Zulkarnain dan Rekanan kantor Jaza penilaian publik Property Appraisal dan consultant yang dikonfirmasi via handphone mengaku tidak bisa menyampaikan kepada publik atas penilaian nilai penggantian wajar pengadaan tanah atas tanah milik Riswan Hi Kadam itu.
"Sebenarnya menyangkut kajian kami atas masalah itu hanya bisa diketahui oleh pihak pertama dan kedua tidak bisa secara umum."kata dia.
Terlebih kata dia sekalipun disampaikan tidak akan bisa dipahami jika hanya melalui via handpone. Pasalnya, sejumlah indikator dipakai yakni selain kajian nilai bangunan, nilai tanaman, depresiasi bangunan dan solatium.
Dengan itu, untuk tanah itu digunakan penilaian nilai penggantian wajar pengadaan tanah dengan indikator perbandingan tanah pada kawasan yang sama. Maka itu, menempatkan penggantian wajar dengan harga Rp 137 ribu.
Sementara sekretariat Komisi II DPRD Halbar Dasril Hi Usman, pada wartawan mengaku keberatan dengan tindakan pemerintah daerah dalam mengakomodir anggaran sebesar Rp.543.061.952.00 yang digunakan dalam pembelian lahan untuk dihibahkan kepada pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan dan kebudayaan.
Atas masalah itu menurut dia, oknum pemerintah bukan hanya tidak bisa mikir tapi juga krisis integritas.
"bukankah ruang lingkup lahan pemerintahan daerah masi sangat tersedia? bahkan masih cukup untuk menampung banyak pembangunan kantor pemerintahan, lantas apa yang menjadi urgensi pemerintah daerah menggelontorkan anggaran Rp. 543.061.952.00. hanya untuk sebidang tanah berukuran tersebut."Tanya dia.
Diperparah kat dia, lahan yang dibeli pemda juga tidak strategis karena berlokasi tepat di belakang pekarangan rumah penduduk. sudah begitu, jauh dari hitungan nilai jual obyek pajak (NJOP). Parahnya lagi kegiatan jual beli tanpa sepengetahuan DPRD. "ini fatal namanya."tegas dia.(tim)
Komentar