Kasus Asusila Oknum Dokter Di Kepsul Segera Dilimpahkan Ke Kejari Sanana

SANANA, Legalpost.id- Kasus Perselingkuhan Oknum Dokter di kepulauan Sula, di keluhka oleh pelapor dr.Wilta Zirda Gustin yang juga istri terlapor.
dr. Wilta kepada Legalpost.id meminta, agar Polres kepulauan Sula, segera menyelesaikan perkara yang melibatkan Suaminya, sehingga dirinya bisa Kembali ke kampung halamannya karena kontrak kerja dirinya di kepulauan Sula telah usai

"Saya berharap Polres Kepulauan Sula bisa cepat menyelesaikan perkara ini sehingga kasus ini segra diselesaikan, dan Semoga keduanya bisa di proses sesuai perbuatannya, " Harapnya

Sementara  itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo, kepada awak media, Senin (13/9) menyampaikan bahws kasus oknum dokter telah masuk P19

"Untuk kasus perselingkuhan oknum dokter di Mangole tengah, tahapannya sudah masuk P19, kemarin ada beberapa keterangan yang belum di penuhi seprti barang sitaan sehingga di berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan Negeri Sanana untuk di penuhi," Jelasnya

IPTU Aryo bilang, Setelah melakukan penetapan barang sitaan milik terlapor insial MK dan Selingkuhannya ML Pegawai Perawat KTU Puskesmas Mangole Tengah akan di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sanana

"Setelah melakukan penetapan barang sitaan, paling lambat besok atau lusa akan segra di sampaikan ke pihak kejaksaan Negri Sanana untuk di tindak lanjuti ," Ujarnya

Untuk diketahui , Dokter umum  di Puskesmas Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara inisial MK, di gerebek bersama selingkuhannya yang juga perawat KTU di rumah dinas PKM Mangole Tengah pada Selasa (08/06/2021).
(Imelda)

Komentar

Loading...