DPRD Hentikan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Timur

HALBAR,Legalpost.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tolak Pembangunan Puskesmas Akelamo kecamatan Sahu Timur . Penolakan itu dilakukan karena lokasi pembangunan dinilai tidak melalui kajian kelayakan rencana pembangunan.

Keputusan penolakan disampaikan disaat rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat, pengurus Organisasi GMKI dan GAMKI serta pemerintah kecamatan Sahu Timur di ruang Badan Anggaran DPRD Halbar, Senin, 12 Juli 2021.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Halbar Charles Gustian dan didampingi Wakil Ketua DPRD Robinson Missy melahirkan kesepakatan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan lokasi pembangunan puskesmas yang dibangun di depan kantor camat Sahu Timur.

"Dari hasil rapat ini, seluruh fraksi yang hadir menolak pembangunan puskesmas di lokasi kantor Camat Sahu Timur. Maka itu, kami akan buat rekomendasi penolakan kepada Pemda agar dilakukan pemberhentian sementara ,"Kata Charles saat menutup rapat yang dihadiri Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Hanura, dan Fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekretaris Fraksi Gerindra, Atus Sandang mengaku pembangunan puskesmas yang berhimpitan dengan kantor camat sangat tidak tepat. Pasalnya, dimungkinkan pasien yang dirawat bakal terganggu jika bertepatan dengan kegiatan bahkan adanya aksi unjuk rasa.

Ketua Fraksi Golkar Joko Ahadi meminta Pemkab mencari lokasi lain karena  lokasi itu juga merupakan lapangan bola kaki yang sering dipakai pemuda untuk melatih diri.

Perlu diketahui Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 berkisar Rp 6 miliar,  yang berlokasi di desa Akelamo tepatnya lapangan tempat upacara kantor Camat Sahu Timur.

Komentar

Loading...