Daerah
Tito Karnavian : Mendagri Tengah Mantapkan Draf Kawasan Khusus Sofifi

Sofifi,Legalpost id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah berupaya memantapkan draf regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan khusus Ibukota Sofifi tersebut.
“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf Peraturan Pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan. Nah ini dari Mensesneg meminta yang pertama adalah regulasinya dimantapkan, dasar hukumnya. Yang kedua adalah komitmen dari Kementerian/Lembaga sebaiknya dirapatkan lagi,” kata Mendagri saat Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Infrastruktur Provinsi Maluku Utara, di Aula Nuku Kantor Gubernur provinsi Maluku Utara, Selasa (22/06/2021).
Muhammad Tito memastikan, draf PP akan disempurnakan dengan pemantapan soal pembangunan di kawasan khusus yang telah ditetapkan. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah untuk membentuk kawasan khusus, Sebab, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tidak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru atau DOB.
lanjut Tito, wilayah Administrasi Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan memiliki luas sekitar 1.460,13 KM², mencakup sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang terdiri dari Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri dari Kecamatan Jailolo Selatan.
“Itu meliputi 3 kecamatan, dimana 2 kecamatan yang masuk Kota Tidore Kepulauan, dan 1 Kota masuk Kabupaten Halmahera Barat,” sebutnya.
Perlu diketahui setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 Pasca berdiri secara otonom kurang lebih 22 tahun, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi hingga kini belum selesai.
Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi Malut, diantara Ternate dan Tidore, yang terletak di pulau besar Halmahera.
Komentar