IKAPeRik Malut Angkat Bicara Terkait Kerjasama Sipi Andon

TERNATE,legalpost.id-Ikatan Alumni Perikanan (IKAPeRIK) Maluku Utara (Malut), angkat bicara terkait plt Kadis DKP Malut, Abdullah Assagaf yang terlihat sangat terburu-buru dalam mengambil kebijakan 'melegalkan' aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan di luar Malut.
"Harus di ingat bahwa ruang lingkup Plt ini dibatasi, karena belum definitif sehingga memang jangan cepat melangkah ambil kebijakan. Urusan dan kewenangan Perikanan diatur dalam UU 23 tahun 2014 diserahkan ke Provinsi tetapi harus diingat, bahwa nelayan berdomisili di kabupaten/kota,"tegas Juri Bicara (Jubir) IKAPeRIK Malut, Samar Ishak melalui rilis yang dikrimkan ke redaksi media ini, Selasa (23/3/2021)
Menurut Samar, dalam permen KKP 36 tahun 2014 mengatur soal andon penangkapan ikan ini yang hanya dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 30 GT. Tetapi kita juga perlu mempertimbangkan nelayan lokal kita di Malut yang hampir sebagian besar melakukan aktivitas oneday fishing baik nelayan huhate, pole and line dan pajeko.
"Sudah pasti kita akan kalah jika ada armada kapal dari luar yang masuk ke peraian kita dengan aktivitas penangkapan ikan lebih dari 1 sampai 2 minggu di perairan kita. Dan barang tentu konflik interest nelayan kita, akan ada gesekan antar nelayan ini,"ujarnya
Lanjutnya, lalu kerjasama (Mou) ini menguntungkan siapa ? menurut hemat pihaknya, kita perlu menelaah ini, karena justru kepentingan nelayan Sulawesi Utara lebih besar dibandingkan nelayan kita di Malut. Apakah nelayan kita di malut melaut sampai ke perairan Sulawesi ? kan tidak.!
"Harusnya DKP Malut berpikir bagaimana membuka akses dan memfasilitasi iklim investasi perikanan di Malut dengan belajar kiat sukes dari Bitung dimana sebagian besar ikan yang didaratkan berasal dari peraian Halmahera, Malut,"jelasnya
Ia menambahlan, disana sudah ada pabrik pengolahan dan skala industri sementara kita baru ada satu SKPT di Daeo, Morotai kemudian ada usulan pengembangan M-Lin di Bacan, Taliabu dan Sula.
"Apa urgensinya sehingga harus ada sipi andon ini dibuat ? karena justru selama ini nelayan dari bitung dan lainnya yang melakukan aktivitas 'illegal' penangkapan ikan sampai ke wilayah territorial kita. Kasus terakhir misalkan ada 4 kapal nelayan bitung yang tertangkap 'illegal' oleh psdk di perairan weda, Halmahera tengah,"ungkapnya
Ia bilang, bahkan sudah sejak 2018 nelayan andon (izin tangkap antar provinsi) sudah beroperasi di pesisir Desa Sambiki, Pulau Morotai. mereka dengan enaknya tangkap ikan tuna kita dan dibawah ke Bitung (sudah bukan rahasia).
Lalu ada kasus dugaan viral di bulan April 2020 lalu, nelayan Haltim yang menanam ikan tuna di pasir. Karena harga beli di SPKT Daeo Morotai saat itu merosot turun. Tetapi pihak DKP Malut diam-diam saja. Padahal ini masalah serius yang dialami nelayan soal pasar dan kepastian harga ika yang dijual.
"Kita berharap Plt Kadis DKP Malut fokus ke situ dan bila perlu mereview Mou kerjasama yang sudah dibuat ini, bila perlu mencabut kembali, sehingga tidak membuat gaduh dengan kebijakan kontras semacam ini,"pungkasnya.(Tim)
Komentar