BPD
Salah Pahami Perda, Hak Kaum Perempuan Dirugikan Saat Pemilihan BPD

Jailolo,Legalpost.id-Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhammad, mengakui adanya kelalaian pihak kecamatan yang salah memahami Perda nomor 1 tahun 2019 tentang BPD sehingga merugikan kaum wanita yang ingin ikut mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Hal tersebut dikatakan Djufri Muhammad, pada wartawan diruang kerjanya Selasa, 16 Maret 2021.
Menurut Djufri, setiap pemilihan BPD diwajibkan ada untuk keterwakilan perempuan sebagai keterwakilan perempuan. Namun perempuan yang kalah dalam pertarungan pada pemilihan untuk keterwakilan perempuan, dia(perempuan) akan diikut sertakan kembali dalam pemilihan pada keterwakilan wilayah.
"Pemilihan dilakukan dua kali. Yakni pertama, pemilihan untuk keterwakilan perempuan dan jika perempuan yang kalah pada pertarungan, dia diikut sertakan kembali pada pemilihan untuk keterwakilan wilayah."jelas Djufri.
Djufri mengaku telah memanggil camat Jailolo dan salah satu kepala seksi Pemdes untuk memberitahukan hal tersebut. Karena hingga saat ini belum ada petunjuk tekhnis yang dibuat terkait pemilihan BPD.
Diperparah kata Djufri ada desa yang baru diketahui telah melaksanakan pemilihan namun tidak ada kuota perempuan. Dengan itu, akan dilakukan pertemuan lagi dan membicarakan terkait banyak hal atas keteledoran pelaksanaan pemilihan BPD yang sengaja dipercepat oleh kecamatan dengan tidak mempertimbangkan aturan dengan benar.(tim)
Komentar