Terobos Traffiic Light Truck Terbalik Di Lampu Merah Jati

TERNATE,legalpost.id-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate usai melakukan pemeriksaan menyatakan, sopir pengendara truck berinisial Y (50) diduga lalai atau menerobos traffic light hingga menghantam tiang lampu lalulintas serta pagar sala satu bengkel las di perempatan lampu merah Jati yang mengakibatkan truck tersebut terbalik, pada Selasa (16/2/2021)
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo kepada wartawan, membenarkan peristiwa kecelakaan lalulintas (laka lantas) di traffic light Kelurahan Jati yang mengakibatkan satu unit mobil truk dengan nomor polisi DB 8345 AV terbaik dan menghantam tiga kendaraan lainya.
Tiga kendaraan lainnya yang mengalami kecelakaan dalam peristiwa tersebut diantaranya satu mobil innova dengan nopol DG 1308 KG, sepeda motor dengan nopol DG 5161 PD dan nopol DG 4836 K.
Setiaji menjelaskan, sesuai keterangan hasil pemeriksaan, kronologis lama lantas tersebut, bermula saat truck yang dikendarai oleh Y melaju dari arah barat dari Jati Metro menuju ke arah timur Jati Parton.
Saat mendekati traffic light lampu lalulintas berwarna kuning. Sopir kemudian mencoba untuk menerobos, namun karena terlalu kencang, sopir tidak dapat mengendalikan truck sehingga terbaik dan menghantam sejumlah kendaraan yang menuju ke arah selatan yang sementara terhenti di lampu merah.
Selain tiga kendaraan, akibat kecelakaan tersebut, pagar beton bengkel Lass Onno dan tiang trafict light juga rusak dihantam truck bermuatan sperpart kendaraan roda dua dan bahan campuran tersebut.
“Sepeda motor dan mobil ini tertabrak karena lampu hijau dari utara ke selatan menyala, sedangkan truck dari arah barat coba menerobos namun laju kendaraan tidak dapat dikendalikan sehingga langsung menabrak kendaraan yang akan ke selatan,"terangnya
Akibat kecelakaan tersebut, lanjut Kasat, dua orang yang mengendarai motor mengalami luka robek dibagian kaki dan kepala
"tetapi sudah sadar, namun masih trauma sedangkan mobil innova mengalami kerusakan di bagian depan, sopirnya tidak mengelami cedera,"ungkapnya
Polisi berpangkat tiga balok ini mengaku, pihaknya masih mendalami apakah murni lalai dari pengendara atau faktor kendaraan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan sopir dan kenek berbeda.
"Sopirnya saat dimintai keterangan mengaku rem mobilnya blong, tetapi keneknya yang ada diatas mobil truk bersama barang bawaan saat dimintai keterangan mengaku pengendara truk memaksakan truck untuk jalan meskipun lampu traffic light sudah warna kuning, jadi ini keteranganya ada dua versi,"ucap Kasat.
“Jadi kami akan gali dulu saksi-saksi diseputaran TKP untuk merampungkan bukti, ya kalau terbukti maka sopirnya bisa ditetapkan bersalah, namun dari kendaraan tersebut remnya blong kita akan panggil pihak-pihak tertentu termasuk bos atau pemilik mobil untuk kami mintai keterangan," terang Setiaji. Seraya menyebut dugaan sementara sopir lalai.
Saat ini sopir berinisial Y bersama kenek dan barang bukti truck sementara diamankan di Mapolres Ternate, sementara lokasi TKP telah dipasang police line untuk kepentingan penyelidikan.(Tim)
Komentar