Kejati Malut Respon Dugaan Permasalahan DID Pemkot Tikep

TERNATE,legalpost.id-Pengelolaan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan sebesar Rp 12,6 miliar, diduga bermasalah. Sebab anggaran sebesar Rp 12,6 miliar ini dicairkan Pemkot Tidore Kepulauan tahun 2020 atau sebelum penetapan APBD 2021.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) pun mulai merespon pengelolaan anggaran DID ini, apakah sudah sesuai mekanisme atau belum.
“Kami tidak perlu turun langsung ke lapangan yang penting kita cari data pul baket dulu,” kata Aspidsus Kejati Malut, Muhammad Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2/2021).
Irwan berjanji bakal koordinasi dengan Asisten Intelijen Kejati Malut guna menelusuri anggaran DID Tidore Kepulauan yang menjadi sorotan DPRD ini.
“Saya akan koordinasi dengan As Intel untuk tindak lanjuti masalah tersebut,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sekira bulan Oktober 2020 lalu Pemkot Tidore Kepulauan menerima anggaran DID sebesar Rp 12, 6 miliar melalui Kas Daerah. Anggaran tersebut kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan 2020 untuk kegiatan pengadaan barang.
Namun ketika pembahasan APBD Perubahan 2020 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, anggaran DID dianggap tidak bisa membiayai sejumlah kegiatan pada APBD-Perubahan, karena disisa waktu yang ada dinilai tidak memungkinkan lagi untuk pekerjaan kegiatan dimaksud.
Akhirnya Pemerintah Daerah dan DPRD pun menyepakati kegiatan yang dianggarkan dalam DID dimasukkan pada APBD 2021. Namun sebelum adanya pembahasan dan penetapan APBD 2021, Pemda secara sepihak telah mencairkan anggaran tersebut.(Tim)
Komentar