Hukrim
Diduga KPU Langgar Administrasi Pemilu, Kuasa Hukum BK-Muhlis Layangkan Laporan Ke Bawaslu

Halsel,Legalpost.id-Tim Kuasa Hukum Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji BK-Muhlis kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum(KPU)ke badan pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan(Halsel), Rabu(23/9),yang mengarah pada dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu.
Kali ini laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Halsel dengan bentuk yang berbeda, menyusul Kuasa Hukum BK-Muhlis Fahri Bachdim kepada sejumlah Wartawan dikantor Bawaslu, mengatakan Kali ini kami Mengajukan Materi laporan,terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu,yang terjadi pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati Halsel pada tanggal 6 September kemarin.
Menurut Fahri, secara resmi tim Hukum baru melakukan kajian dan baru mengetahui pada tanggal 19 September 2020 kemarin, terkait dugaan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu,"artinya peristiwa hukum sudah terjadi pada tanggal 6 itu,"terangnya.
Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa Bawaslu berwenang untuk memeriksa dan mengusut dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini.
Lainjut Fahri, Hal lain yang menjadi dasar diajukan permohonan atau laporan ini,bahwa kami menduga KPU secara institusional tidak melaksanakan fungsinya dengan benar,atau KPU dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya,"Bagaimana bisa KPU bekerja tanpa ada produk hukum apapun,"cetus Fahri.
Dimana Setiap pendaftaran yang diajukan peserta pemilu,itu KPU bekerja wajib sesuai dengan yang ditentukan oleh peraturan perundangan undangan.
"Katakanlah kalau ada berkas pencalonan yang dinilai tidak lengkap,itu tentunya KPU akan bekerja sesuai dengan porsinya,ada produk yang dikeluarkan,dalam bentuk berita acara,agar pihak yang berkepentingan tahu,bahwa ternyata ada kekurangan administrasi yang belum lengkap,atau mungkin ada syarat pencalonan yang belum dipenuhi,karena berita acara itu sebagai alat kontrol Hukum,"terangnya.
Fahri mengatakan, Bagaimana bisa orang bekerja dalam situasi mistik,kasarnya KPU bekerja dengan prinsip-prinsip Gaib seperti itu, tentunya tidak bisa,karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum,Prinsip Hukum itu kan prinsip legalitas,atau adanya kepastian Hukum.
Produk hukum itu sebagai alat kontrol yang menjadi rujukan Bawaslu yang melakukan fungsi control secara horizontal,pada pihak dalam hal ini masyarakat maupun pasangan calon atau bakal pasangan calon.
"ini yang tidak dilakukan oleh penyelenggara KPU Halmahera selatan,tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindakan mall administrasi dan juga telah melakukan un profesional contak,salah satu dugaan tindakan tidak profesional,ini berpotensi bisa berakhir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP),"kami pastikan bahwa semua proses ini akan berujung disana,"tegas Fahri.
Tambah fahri,meminta agar penyelenggara berlaku netral,atau melaksanakan fungsi yang telah diatur dalam perundang-undangan, tidak boleh ada pretensi dan presfrensi dalam situasi seperti ini.
"Jadi kami masih berbaik sangka,dan kami anggap Bawaslu bisa netral dalam hal ini, Bawaslu bisa imparsial dalam menerima laporan kita,dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,"ucap dia.
Untuk sementara ini sudah dua saksi yang dijukan,Alat bukti sudah disampaikan,baik alat bukti rekaman maupun alat bukti surat,sudah kita ajukan secara sah.
Fahri menjelaskan,Dugaan pelanggaran administrasi,itu sengketa saat ini,karena sengketa yang kemarin Bawaslu sudah menolak,dengan argumentasi bahwa tidak ada objek kritis atau objek perkaranya tidak ada,kami bisa memahami bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan memang dalam sistem pembuktian dibadan pengawas pemilu atau Bawaslu,itu belum mengadopsi sistem yang diatur dalam undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan seperti misalkan,di PTUN.
"Kalau pengadilan tata usaha negara itukan bisa mengadili tindakan diam pejabat,itu yang dikategorikan sebagai salah satu azas yang mengadili secara fiktif negatif,jadi diamnya mereka tidak mengeluarkan keputusan itu dianggap telah memberikan keputusan,nah sistem itu belum diatur dalam undang-undang pemilu kita,"ungkapnya.
Dengan demikian, Bawaslu belum mengadili yang sifatnya fiktif negatif,dia harus positif, artinya harus ada produk hukum baik itu keputusan maupun berita acara,"kita bisa memahami itu,dan saat ini kita melalui dugaan pelanggaran administrasi pemilu,ada pasal-pasalnya yang mengikat jelas,mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang pilkada dan PKPU,"pungkasnya.
Terpisah Bawaslu Halsel melalui Kordiv bagian hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Asman Jamil mengatakan, Bawaslu telah menerima laporannya,dan tadi kami sudah menyampaikan bukti folmulir penerimaan laporan,dari hasil penerimaan tadi sudah lengkap semuanya maka kami keluarkan bukti penerimaan laporan tersebut,yang dilaporkan ini adalah soal pelanggan administrasi pemilu.
"Kami akan pelajari dasar-dasarnya, kemudian kami akan putuskan, setelah kami putuskan kami akan melayangkan undangan klarifikasi,baik itu untuk terlapor,pelapor dan para saksi pelapor,"terangnya.(iin)
Komentar