Politik

Dugaan Ijazah Palsu Bukan lagi Kewenangan Bawaslu

Ternate,Legalpost.id- Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan (Halse)Kahar Yasin tegaskan,soal dugaan izasah palsu bakal calon Bupati Halsel Usman sidik,bukan kewenangan pihaknya.

"Soal izasah ini bukan kewenangan Bawaslu menentukan,baik itu palsu atau tidak,soal regulasinya diatur dalam undang-undang 20 tahun 2003, terkait undang-undang Sisdiknas,disitu menyebutkan ada izasah palsu.kami digamkkudu sepakat bahwa ini bukan ranahnya gamkkudu,"jelas ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasin saat ditemui sejumlah wartawan usai aksi demonstrasi pendukung dan simpatisan BK-MS dikantor Bawaslu,Senin(21/9).

Kata Kahar,sejak dilimpahkan oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Halsel pada tanggal 8.kemudian pada tanggal 9 dilakukan pembahasan digamkkudu dengan kesempatan bahwa belum masuk dalam tindak pidana pemilihan tapi masuk ranah tindak pidana umum.

"Tanggal 9 kita undang gamkudu untuk melakukan pembahasan pertama SG 1,di SG 1 itu,baik persepsi dari kejaksaan dan kami dibawaslu punya satu persepsi yang sama,bahwa ini belum masuk dalam tindak pidana pemilihan,tapi masuk dalam tindak pidana umum,"terangnya.

Bawaslu Halsel juga,telah melaporkan seluruh progres penanganan pelanggaran,terkait dengan izasah palsu ke Bawaslu RI.

"Kebetulan pak Asman juga selaku kordiv HPP,baru saja balik mengantarkan laporan itu ke Bawaslu RI, melaporkan terkait progres penanganan pelanggaran terkait dengan izasah palsu,jadi itu semua sudah kami sampaikan dari demo awal,"terangnya.

Terkait dengan aksi keputusan dan simpatisan BK-MS,Kahar menanggapi dengan wajar dan menilai massa Aksi mungkin belum puas dengan penjelasan Bawaslu,"tetapi pada prinsipnya Bawaslu secara kelembagaan sudah bekerja sesuai dengan norma,"pungkasnya.(tim)

Komentar

Loading...