Aksi

Polda Malut Angkat Bicara Aksi Di PT.NHM

TERNATE,LegalPost.id- Aksi pemuda lingkar tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong dan Lembaga Pemuda Adat Pagu (LPA-Pagu), Kamis (18/6/2020), langsung di tanggapai Polda Maluku Utara (Malut), dengan menindak lanjuti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terakit penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kabid humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, maklumat Kapolri masyarakat dilarang berkerumunan, ketika masyarakata melakukan aksi unjuk rasa Polda Malut tidak mengijinkan atau tidak memberi kelangsungan kepada mereka.

"Ketika mereka melakukan aksi, kami langsung mengamankan aksi jangan sampai konflik dalam aksi,"kata Adip, saat temui legalpost.id, di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020).

Adip menunturkan, tugas polisi disini hanya mengamankan agar tida ada masalah yang lebih serius terhadap masa aksi, jadi penyampain pendapat menjadi masalah sosial lainnya. Jadi polisi menghimbau kepada masyarakat, menyampaikan pendapat tetap mengikuti aturan yang ada sebagaimana setuasi saat ini pendemi virus corona atau covid-19.

"Kami masih terikat dengan maklumat kapolri, kami melaksanakan harus sesuaikan dengan isi maklumat kapolri,"pungkasnya.

Sedangkan salah satu warga enggan di sebut namanya mengatakan dalam situasi pandemi virus corona atau covid-19 ini terlihat beberapa pemuda lingkar tambang ber ancang-ancang menyuarakan aspirasi mereka dengan isu struktur PT NHM.

"Dalam waktu dekat ini akan ada gerakan unjuk rasa dengan masa kapasitas 1000 orang, hal ini sangat menatang protokol virus corona atau covid-19 ,"akunya

Ia menyebutkan, sebagai mana yang telah tercantum dalam point-point protokol tersebut,salah satunya adalah di larang berkerumunan dan di larang berkumpul untuk siapa saja dalam masa darurat ini,hal yang sama juga tidak lari dari maklumat kapolri dalam situasi pandemi ini."Melihat dari sisi itu maka ada beberapa pemuda lingkar tambang menyatakan sikap bahwa akan melakukan aksi tandingan terhadap kelompok,"pungkasnya(tim)

Komentar

Loading...