Corona

Kebohongan Anggaran Covid-19 Halbar Melalui Perkada Danny Missy?

Jailolo,LegalPost.id- Ungkapan terbitnya Peraturan Kepala Daerah kabupaten Halmahera Barat, Bupati Danny Missy, terkait dengan total anggaran Coronavirus Diserse (Covid-19) untuk Halbar sebesar 53 miliar belakangan mulai menampakan misteri kebohongan.

"Joong Halmahera meminta salinan Perkada atas keputusan anggaran Covid-19 tersebut, belum bisa diberikan oleh pemerintah."kata Marinus Panguli, salah satu pengurus joog Halmahera pada wartawan legalpost.id, Kamis, 7 Mei 2020

Marinus Panguli, menceritakan salinan Perkada itu sebelumnya diminta kepada Sekretaris Daerah (Setda) Syahril Abdul Rajak. Namun, diarahkan untuk diperoleh melalui Dinas Komunikasi Informasi Hubungan Masyarakat statistik dan Persandian Halbar (Diskominfo).

Perkada yang sudah dikeluarkan 2 atau 3 pekan lalu itu, dijadwalkan oleh Sekda untuk joog Halmahera mengambil salinan tersebut Selasa, 05 Mei 2020 pada instansi yang dipimpin Chuzaima Kahar itu.

Namun, Lanjut dia mengaku karena tidak bertemu Kadis Kominfo Chuzaima, maka joog Halmahera menemui langsung sekretarisnya Sahmi Salim. Sayangnya, salinan Perkada itu belum juga diperoleh diskominfo Halbar.

"Salinan Perkada tentang anggaran Covid-19 itu belum diberikan Bagian hukum kepada kami (Diskominfo).'Tutut Marinus, meniru ucap Sahmi pada Joog Halmahera

Parahnya lagi saat mendatangi bagian hukum dan Organisasi, Joong Halmahera kembali diarahkan untuk mengambil langsung dari bagian keuangan Halbar. Pasalnya, hukum tidak membuat salinan atas Perkada tersebut.

"Mendatangi bagian hukum hanya ketemu staf. Beruntung staf memberi nomor telepon sehingga kami bisa telepon Kabag Hukum. Anehnya saat menelepon disuru minta ke kadis keuangan."Tutur dia seraya mengulangi ucapan Jason (Kabag Hukum)" kalian langsung ambil ke keuangan saja karena lampirannya mereka yang susun"

Berbelitnya urusan mendapati salinan Perkada tersebut, membuat joog Halmahera semakin menambah ragu atas Perkada anggaran Covid-19 itu.

"Kami jadi ragu, sebenarnya ini perkada sudah ada atau masih dalam rancangan sih. Padahal kata pak sekda, perkada telah keluar 2 atau 3 minggu yang lalu."ucapnya

Aneh lagi kata dia, sekertaris Diskominfo mengaku tidak memegang salinannya. Padahal, bupati telah membijaki informasi satu pintu. Seharusnya Diskominfo mengoleksi hal ihwal informasi daerah, dan selalu update perkembangan daerah, termasuk salinan itu.

"Kok aneh."tuturnya

Rancunya birokrasi Halbar sangat Nampak. Karena di zaman modern dengan akses muda melalui website, malah masyarakat harus masuk keluar pintu instansi untuk memperoleh salinan itu.

"Aneh lagi tampilan website saja masih menampilkan nama mantan Kabag hukum, Deny Gunawan Kasim, SH.,M.Hum".sesal dia

Pemda kata dia, masih rendah kesadaran akan manfaatnya media komunikasi dari pemda. Dengan itu, mengakibatkan masyarakat kekurangan informasi perkembangan daerah sebagai bahan diskursus.

" Informasi seakan hanya dinikmati oleh elit, mahal harganya. Padahal, publik di jamin haknya untuk mendapatkan informasi. Kok seperti perkada yang dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan tapi susah di dapat."ucapnya.(tim)

Komentar

Loading...