Pendemi Covid-19
Pintu Masuk-Keluar Wilayah Malut Resmi Ditutup

MALUT.LegalPost.id-Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Maluku Utara untuk menutup seluruh pintu masuk dan keluar jalur laut guna untuk memutuskan rantai penyebaran coronavirus Diserse (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui surat resmi bernomor 04 yang ditanda tangani Rabu 22 April 2020.
ditulis dalam suray itu Gubernur meminta Menutup sementara pintu masuk orang dan atau penumpang melalui jalur laut ke wilayah Provinsi Maluku Utara, kecuali yang melayani pengangkutan barang, kebutuhan logistik dan bahan panting lainnya (obat obatan dan alat kesehatan, bahan bangunan, dan BBM) tetap beroperasi seperti biasa dan tidak ada pembatasan.
Apabila ditemukan kapal laut atau kapal angkutan penyeberangan mengangkut orang atau penumpang dari luar di wilayah Provinsi Maluku Utara, maka atas kapal tersebut tidak diberikan Surat Ijin
Sementara Untuk pelayanan transportasi melalui jalur laut dan jalur udara antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara tetap berlangsung sebagaimana biasa.
Sementara Pintu masuk wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus ditutup untuk sementara waktu. Kecuali Melalui Bandar Udara Babulah dengan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap orang /atau penumpang Bandar Udara.
" Untuk pelayanan transportasi melalui jalur laut dan jalur udara antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara tetap berlangsung sebagaimana biasa."jelas dia
Gubernur menekan agar penumpang yang datang ke wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Bandar Udara, wajib dilakukan karantina di tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah selama 14 hari.
Bahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/KotaKota wajib menyiapkan tempat karantina di daerah masing masing.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 22 April 2020.(tim)
Komentar