Diduga Pelanggaran Pidana, TPS III RTB Hitung Suara Ulang
JAILOLO,legalpost.id - Salah satu staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ropu Tengah Bolu (RTB) Kecamatan Sahu kabupaten Halmahera Barat (Halbar), berinisial IN alias Idham, diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu saat perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) III Desa tersebut, pada Rabu 17 April 2019.
Pasalnya, saat perhitungan suara Idham selaku staf sekretariat PPS bertindak selaku KPPS dan melakukan perhitungan suara, dimana saat perhitungan yang bersangkutan membacakan hasil yang tidak sesuai, yakni suara yang diperoleh oleh Caleg dari Partai Nasdem namun yang bersangkutan (Idham) membacakan dengan nama caleg yang lain.
Akibat pelanggaran tersebut saksi dari partai Nasdem Fitriyani Hasim langsung melakukan protes, sehingga dilakukan perhitungan suara ulang oleh KPPS tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kordiv Hukum Pencegahan dan Penindakan Badan Pengawasan Pemilu (HPP Bawaslu) Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Aknosius Datang, saat ditemui wartawan, Kamis 18 April 2019 tadi.
" Iya ada dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh staf sekretariat PPS RTB, yang dilaporkan oleh Caleg Nasdem, Mutahar H Naser," ujarnya.
Lanjut Ongki sapaan akrab Kordiv HPP Bawaslu Halbar, Protes yang dilakukan saksi saat perhitungan suara sedangkan berlangsung, tetapi tidak digubris oleh yang bersangkutan dan melanjutkan perhitungan.
" Karena merasa puas, saksi melaporkan kepada Pelapor dan Panwascam, sehingga Panwascam merekomendasi untuk dilakukan perhitungan suara ulang alhasil berbeda dari hasil perhitungan sebelumnya," jelas Ongki.
Tambahnya, jadi dari laporan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dan akan melakukan telaan, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.(Tim)






Komentar